> Gede Pasek: Putusan Sela PTUN Tidak Mengubah Apa-apa - Warta Fakta

Breaking News

Gede Pasek: Putusan Sela PTUN Tidak Mengubah Apa-apa

Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Gede Pasek Suardika
JAKARTA - Majelis hakim PTUN telah mengabulkan gugatan hukum yang diajukan oleh Partai Hanura Kubu Daryatmo-Sudding. Dalam putusan sela yang dibacakan pada Senin (19/3) Majelis Hakim menetapkan mengabulkan penundaan pelaksanaan obyek sengketa yang dimohonkan penggugat. Serta mewajibkan tergugat dalam hal ini Menkum HAM Yasonna Laoly untuk menunda pelaksanaan SK terkait kepengurusan Partai Hanura, selama pemeriksaan sampai putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap, kecuali ada putusan lain yang mencabutnya.

Terkait dengan keputusan Majelis Hakim tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Gede Pasek Suardika mengatakan, "putusan sela" majelis hakim PTUN Jakarta bukanlah putusan pokok dan statusnya untuk memudahkan pemeriksaan pokok perkara.

"Isi putusan sela itu kan kalimat MENUNDA dan ada kalimat SELAMA PEMERIKSAAN sampai PUTUSAN. Itu artinya semua keputusan-keputusan yang telah dikeluarkan secara organisasi adalah sah dan tidak terpengaruh apapun. Karena putusan sela tidak bisa berlaku surut (retroaktif) dan tidak ada satupun kalimat membatalkan.  Sehingga tidak perlu membuat penyesatan makna soal putusan tersebut. Sebab tidak mengubah apa-apa", tulis Gede Pasek kepada kibarkini.com melalui aplikasi selulernya.

Anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan Bali itu menegaskan, bahwa tidak ada juga perintah kembali kepada keputusn lama. Apalagi ada kesalahan prinsip saat terjadi reposisi sebelumnya oleh struktur yang lama dimana susunan diluar BPH tidak ada di SK Kemenkumham,  termasuk Dewan Pembina tidak ada,  itu murni kesalahan administrasi pengelola adminisitrasi sebelumnya. Justru SK yang terbaru yang sangat memenuhi syarat dan lengkap.

Tanggapan Kubu Daryatmo-Sudding
Pandangan Gede Pasek terkait Putusan Sela Majelis Hakim PTUN itu justru dipertanyakan oleh Didi Apriadi,  Koordinator Kuasa Hukum kubu Daryatmo-Sudding.

Kuasa Hukum kubu Daryatmo-Sudding

"Seharusnya pihak Oso ikut hadir mendengarkan putusan Majelis Hakim di Sidang itu. Jadi tidak membuat interpretasi sendiri", ujar Didi Apriadi.

"Isi putusan sela itu kan kalimat MENUNDA dan ada kalimat SELAMA PEMERIKSAAN sampai PUTUSAN.  Itu artinya semua keputusan keputusan yang telah dikeluarkan secara organisasi adalah harus ditunda dan berlaku terhadap semua pihak yang terkait, istilah hukumnya erga omnes", kata Didi Apriadi yang juga salah satu kader Partai Hanura.

Didi menambahkan bahwa makna dari erga omnes itu mengikat dan seluruh kebijakan yang diambil sebelumnya ditunda alias tidak bisa dilaksanakan.

Saat ditanya apa konsekuensi hukum dari putusan sela tersebut, Didi menjelaskan, bahwa konsekuensinya SK KUMHAM No. M.HH-01.AH.11.01 tanggal 17 Januari 2018 ditunda pelaksanaannya yang berarti belum dapat berlaku, yang berlaku secara sah kembali pada SK Kumham No. M.HH-22 AH.11.01 tahun 2017, yang mana kepengurusan saat itu Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekjend tetap Sarifuddin Sudding, beserta seluruh nama-nama yang tercantum dalam SK tersebut.@

BACA JUGA: PTUN Kabulkan Gugatan Hanura Kubu Daryatmo-Sudding

No comments