> Hari Ini UU MD3 Legal, Menkumham: Silakan Ajukan Gugat - Warta Fakta

Breaking News

Hari Ini UU MD3 Legal, Menkumham: Silakan Ajukan Gugat



JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan jika Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) telah disahkan dan mendapat penomoran dalam lembaran negara, dengan nomor 2 tahun 2018, Kamis 15 Maret 2018.

"Kalau sekarang mau mengajukan judicial review (uji materi) silakan. (penomoran) UU Nomor 2 Tahun 2018," katanya

Penomoran itu, lanjutnya telah diketahui oleh Presiden Jokowi,  melalui sekretariat negara.

Namun sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan tidak pernah menandatangani perundangan tersebut.

Walai demikian, Presiden sadar jika UU MD3 tetap akan berlaku pada Kamis, 15 Maret 2018, setelah disahkan oleh DPR pada Februari 2018 lalu.

"Saya sadar, ngerti, bahwa sesuai ketentuan undang-undang itu akan tetap berlaku, walaupun tidak ada tanda tangan saya," katanya.
 
Menurutnya, keenganan untuk menandatangani undang-undang itu dikarenakan adanya keresahan masyarakat.[®]

No comments