ITW Desak Polri Periksa Penyedia Aplikasi Taksi Online Terkait Kasus Pembunuhan Penumpang
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, mendesak Polri untuk meminta pertanggungjawaban hukum pihak penyedia aplikasi taksi online terkait kasus perampokan dan pembunuhan terhadap penumpang bernama Siska pada awal pekan lalu. ITW juga berharap agar peristiwa ini dijadikan momentum untuk mengimplementasikan Permenhub 108 Tahun 2017 secara konsisten dan tanpa pandang bulu.
"Pemerintah sudah terlalu lama membiarkan potensi konflik dalam operasional angkutan umum. Hendaknya pemerintah jangan lagi beternak konflik, yang cepat atau lambat akan menjelma sebagai gangguan kamtibmas," tegas Edison Siahaan
Menurut Edison, kini sudah ada tiga Permenhub yang mengatur masalah angkutan umum, yakni Permenhub Nomor:32/2016, Permenhub Nomor:26/2017 dan Permenhub Nomor:108/2017). Ketiganya mengatur hak dan kewajiban serta persyaratan yang harus dipenuhi setiap pengusaha dan persyaratan kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum. "Ketiga Permenhub itu merupakan amanat UU No:22/ 2009 tentang Lalin dan Angkutan Jalan. Sayangnya, ketiga Permenhub itu hanya macan kertas yang tak sepenuhnya ditaati," Jelas Edison
Faktanya, sebut Edison, di Jakarta kini ada 1500 unit kendaraan bisa bebas beroperasi layaknya angkutan umum, padahal tidak memenuhi persyaratan. Kendaraan yang digunakan sebagai angkutan umum berbasis online itu tampak legal padahal ilegal.
Karena itu, ITW meminta pemerintah agar menerapkan Permenhub Nomor:108 /2017 sebagai diamanatkan dalam UU Nomor 22 / 2009. Edison Siahaan berharap, semua kendaraan yang digunakan sebagai angkutan umum harus ditindak tegas jika tak memenuhi aturan Permenhub.
Dalam UU No 22 /2009 secara tegas disebutkan bahwa sepeda motor hanya sebagai angkutan orang dan barang, bukan angkutan umum berbayar. Tapi faktanya, puluhan ribu sepeda motor bebas beroperasi sebagai angkutan umum di jalan raya Jakarta."Sehingga kondisi jalan raya berubah menjadi arena kekuatan yang siap saling menghajar". [tete]

No comments