> Jaksa Tuntut Setya Novanto Dihukum Penjara 16 Tahun: Permohonan Justice Collaborator Tak Penuhi Syarat - Warta Fakta

Breaking News

Jaksa Tuntut Setya Novanto Dihukum Penjara 16 Tahun: Permohonan Justice Collaborator Tak Penuhi Syarat


JAKARTA - Sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto memasuki pembacaan tuntutan yang dilakukan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018). Dalam persidangan ini, jaksa akhirnya mengajukan tuntutan kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman penjara selama 16 tahun kepada terdakwa Setya Novanto.

Selain itu, jaksa KPK juga mengajukan tuntan denda sebesar Rp 1 miliar dan pencabutan hak politik pada terdakwa. "Pidana tambahan mencabut hak dalam jabatan publik 5 tahun setelah selesai pemidanaan," ujar Jaksa.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Setya Novanto juga permohonan justice collaborator. Namun, pada persidangan ini permohonan justice collaborator itu dinilai jaksa belum memenuhi persyaratan.

Seperti diketahui, sidang kasus korupsi e-KTP telah melakukan pemeriksaan saksi dan bukti. KPK menghadirkan pengusaha money changer selaku pihak yang diduga membantu penyerahan uang kepada Novanto, pengusaha yang tergabung dalam konsorsium PNRI dan pihak swasta lain, pejabat (aktif maupun tidak aktif) di lingkungan Kemendagri, hingga anggota DPR periode 2009-2014.

Dalam kasus ini Setya Novanto didakwa didakwa melanggar pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1. Mantan Ketua DPR-RI itu dinilai terlibat dalam merugikan proyek negara senilai Rp2,3 triliun dengan memperkaya diri sendiri serta pihak lain.

Setya Novanto setidaknya telah menerima uang korupsi 7,3 juta dolar AS melalui dua cara. Pertama dilakukan lewat bantuan perusahaan milik Made Oka Masagung, yakni PT OEM Investment dan perusahaan Delta Energy dengan jumlah keseluruhan 3,8 juta dolar AS. Uang tersebut dikirimkan oleh pengusaha Anang Sugiana Sudihardjo ke rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment, Pte Ltd sejumlah 1,8 juta dolar AS dan melalui rekening Delta Energy Pte Ltd di Bank DBS Singapura sejumlah 2 juta dolar AS.

Sementara penerimaan kedua sebesar 3,5 juta dolar AS dilakukan dengan bantuan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi. Uang tersebut diterima secara bertahap oleh Novanto sejak tanggal 19 Januari hingga 19 Februari 2012. Penyerahan uang ini dilakukan dengan bantuan pengusaha money changer.@

No comments