Pakar Hukum UI: Islah Jalan Terbaik Selesaikan Konflik Partai Hanura
![]() |
| Chudri Sitompul |
"Ada baiknya para pimpinan Partai Hanura duduk kembali bersama membicarakan penyelesaian masalah internal dengan mengedepankan kepentingan bersama. Islah adalah jalan terbaik untuk menyelesaikan konflik internal. Jika islah bisa dicapai dan semua pihak bisa menerima secara legowo, tentunya tidak perlu lagi menunggu keputusan PTUN yang mungkin bisa saja memakan waktu hingga satu tahun lebih", papar Chudry ketika dihubungi kibarkini.com.
Dalam persidangan "Putusan Sela", Majelis hakim PTUN memutuskan mengabulkan permohonan pengurus Partai Hanura kubu Daryatmo-Sudding. Berdasarkan putusan sela tersebut, maka SK yang berlaku adalah SK Kumham Non M.HH-22AH.11.01 tahun 2017. Dalam SK tahun 2017 ini Ketua Umum dijabat oleh Osman Sapta Odang dan Sekretaris Jenderal dijabat oleh Sarifuddin Sudding.
Menurut Chudry, "Putusan Sela" merupakan tahapan awal dari proses persidangan sebelum memasuki pokok perkara. Meski begitu, secara hukum, "Putusan Sela" juga memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan semua pihak harus mengindahkannya.
"Putusan sela itu berlaku hingga ada putusan tetap atau incrach. Karena itu semua pihak terkait, termasuk KPU dan Bawaslu harus mengacu pada putusan sela tersebut hingga nanti ada putusan berikutnya yang ditetapkan oleh Majelis Hakim PTUN yang menangani perkara tersebut."
Hanya saja, lanjut Chudry, para pengurus Partai Hanura harus memahami bahwa untuk mencapai putusan tetap itu membutuhkan waktu yang cukup lama. Karena itu dibutuhkan jiwa besar dari para pimpinan Partai Hanura untuk dapat menjaga agar masalah tersebut tidak merugikan partai yang saat ini sudah harus siap-siap memasuki tahap penyusunan calon legislatif .
Tapi Chudry juga menegaskan; "Jika hingga tahap pencalonan anggota legislatif ke KPU belum ada keputusan Incrach, maka putusan sela tetap berlaku. Dengan demikian yang berhak menandatangani usulan calon legislatif adalah Ketua Umum Osman Sapta Odang dan Sekretaris Jenderal Sarifuddin Sudding."@

No comments