> Pakar Hukum UI: Islah Jalan Terbaik Selesaikan Konflik Partai Hanura - Warta Fakta

Breaking News

Pakar Hukum UI: Islah Jalan Terbaik Selesaikan Konflik Partai Hanura

Chudri Sitompul
JAKARTA - Pakar Hukum dari Universitas Indonesia, Chudri Sitompul, memberikan pandangan hukum menyusul adanya "Putusan Sela" Majelis Hakim PTUN atas gugatan hukum pengurus Hanura kubu Daryanto-Sudding terkait keluarnya SK Kemenkuham Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018. Namun Chudry berharap, masalah di internal Partai Hanura ini bisa segera diselesaikan melalui islah agar masalahnya tidak berlarut-larut.

"Ada baiknya para pimpinan Partai Hanura duduk kembali bersama membicarakan penyelesaian masalah internal dengan mengedepankan kepentingan bersama. Islah adalah jalan terbaik untuk menyelesaikan konflik internal. Jika islah bisa dicapai dan semua pihak bisa menerima secara legowo, tentunya tidak perlu lagi menunggu keputusan PTUN yang mungkin bisa saja memakan waktu hingga satu tahun lebih", papar Chudry ketika dihubungi kibarkini.com.

Seperti diketahui, SK Kemenkuham Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 berisi tentang Restrukturisasi, Reposisi, dan Revitaliasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (DPP Hanura) masa bakti 2015-2020. Namun, pengurus Partai Hanura kubu Daryatmo-Sudding mengajukan gugatan Permohonan Penundaan SK Kemenkuham Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 yang diajukan melalui kuasa hukumnya Wakil Ketua Umum bidang Hukum DPP Hanura Adi Warman dan kuasa hukum Ahmad Yani.

Dalam persidangan "Putusan Sela", Majelis hakim PTUN memutuskan mengabulkan permohonan pengurus Partai Hanura kubu Daryatmo-Sudding. Berdasarkan putusan sela tersebut, maka SK yang berlaku adalah SK Kumham Non M.HH-22AH.11.01 tahun 2017. Dalam SK tahun 2017 ini  Ketua Umum dijabat oleh Osman Sapta Odang dan Sekretaris Jenderal dijabat oleh Sarifuddin Sudding.

Menurut Chudry, "Putusan Sela" merupakan tahapan awal dari proses persidangan sebelum memasuki pokok perkara. Meski begitu, secara hukum, "Putusan Sela" juga memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan semua pihak harus mengindahkannya.

"Putusan sela itu berlaku hingga ada putusan tetap atau incrach. Karena itu semua pihak terkait, termasuk KPU dan Bawaslu harus mengacu pada putusan sela tersebut hingga nanti ada putusan berikutnya yang ditetapkan oleh Majelis Hakim PTUN yang menangani perkara tersebut."

Hanya saja, lanjut Chudry, para pengurus Partai Hanura harus memahami bahwa untuk mencapai putusan tetap itu membutuhkan waktu yang cukup lama. Karena itu dibutuhkan jiwa besar dari para pimpinan Partai Hanura untuk dapat menjaga agar masalah tersebut tidak merugikan partai yang saat ini sudah harus siap-siap memasuki tahap penyusunan calon legislatif .

Tapi Chudry juga menegaskan; "Jika hingga tahap pencalonan anggota legislatif ke KPU belum ada keputusan Incrach, maka putusan sela tetap berlaku. Dengan demikian yang berhak menandatangani usulan calon legislatif adalah Ketua Umum Osman Sapta Odang dan Sekretaris Jenderal Sarifuddin Sudding."@

No comments