PAPD: "Bekukan Aplikator Transportasi Berbasis Online Nakal”
JAKARTA – Lemahnya sikap pemerintah dalam mengatur aplikator transportasi berbasis online menimbulkan banyak persoalan di masyarakat. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang efektif berlaku mulai 1 November 2017 ternyata tidak memberikan solusi atas polemik yang terjadi.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) Agus Rihat P. Manalu menyampaikan bahwa solusi untuk menyelesaikan masalah angkutan berbasis online tidak sesulit yang dibayangkan hanya perlu itikad baik pemerintah, apakah Negara mau berpihak kepada rakyat atau kepada pemilik modal.
Menurutnya, persoalan ini bisa diselesaikan bila ada komunikasi yang baik lintas kementerian karena bukan hanya menjadi persoalan di Kementerian Perhubungan saja tetapi harus melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Keuangan dan juga Kementerian Komunikasi dan Informasi.
“Kami di Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) menerima banyak pengaduan dari masyarakat baik itu dari para mitra rental aplikator transportasi online maupun dari para pekerja driver online langsung terkait dengan keresahan atas ketidakadilan dan kesewenang-wenangan yang mereka rasakan tanpa bisa berbuat apa-apa," kata Agus.
Ditambahkan oleh Agus Rihat, “Para driver online ini juga merupakan pekerja yang harus dilindungi oleh Negara, jangan dengan mengatakan mereka sebagai mitra Aplikator lalu mereka dianggap sebagai pengusaha, sehingga hak-hak mereka sebagai pekerja dikesampingkan dan Aplikator lepas tangan dari kewajiban pemenuhan hak-hak pekerja. Masa sih rakyat dibodohi dengan cara begitu dan Negara melakukan pembiaran.”
Untuk itu, atas nama Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) Agus Rihat meminta secara tegas agar Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara melakukan pembekuan terhadap aplikasi milik para Aplikator transportasi berbasis online karena aplikasi itu berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat yang dapat memicu konflik horizontal.
“Menkominfo Rudiantara harus berani men-suspend atau membekukan Aplikator transportasi online untuk meredakan tensi yang marak terjadi saat ini, tujuannya jelas, agar polemik transportasi online yang tak kunjung usai bisa mereda, lalu didorong lahirnya payung hukum yang mengatur dan melindungi seluruh driver online tanpa terkecuali.
Sebagai dasar, Menkominfo pernah membekukan Aplikasi Telegram karena adanya dugaan Aplikasi Telegram telah menjadi sarana komunikasi alternatif kelompok teroris. Selain itu agar para aplikator belajar untuk tidak asal yang suspend para driver online yang sedang mencari nafkah.Aplikator wajib tahu bahwa driver online bekerja tak kenal waktu untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka, selain itu, mungkin aplikator tidak tahu bagaimana rasanya sakit mendalam ketika di-suspend tanpa alasan”, tungkas Agus Rihat menutup pembicaraan dengan awak media. @

No comments