> Saksi Ahli Politik Islam: HTI adalah Partai Politik - Warta Fakta

Breaking News

Saksi Ahli Politik Islam: HTI adalah Partai Politik


JAKARTA - Rois Syuriah PBNU, K. H. Ahmad Ishomuddin, menyatakan, Hizbut Tahrir Indonesia adalah partai politik bagian dari Hizbut Tahrir yang juga partai politik. Bahkan, Hizbut Tahrir menjadi satu-satunya partai politik Islam di dunia. Pernyataan itu dipaparkan K. H.  Ahmad Ishomuddin sebagai Saksi Ahli Politik Islam dalam sidang lanjutan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia di PTUN,  Jakarta,  Kamis (15/3/2018).

Hizbut Tahrir sebagai partai politik itu, menurut Ahmad Ishomuddin, terungkap dari berbagai buku yang diterbitkan oleh Hizbut Tahrir. "Saya kutipkan definisi Hizbut Tahrir dari sebuah buku sangat tipis berbahasa Arab, karena bahasa resmi Hizbut Tahrir adalah bahasa Arab.  Hizbut Tahrir adalah partai politik, ideologinya adalah islam, maka politik adalah aktivitasnya sedangkan islam adalah ideologinya," jelas  Ahmad Ishomuddin dalam persidangan di PTUN,  Jakarta.

Berdasarkan buku berjudul "Hizb al-Tahrir", lanjut Ahmad Ishomuddin, Hizbut Tahrir selalu beraktivitas di antara umat dan bersamanya menjadikan Islam sebagai petunjuk dan akan menjadi penuntun untuk mengembalikan al-khilafah dan memutus dengan apa yang diturunkan Allah.  Dan Hizbut Tahrir adalah perhimpunan (organisasi)  yang bersifat politik,  bukan organisasi kerohanian, bukan organisasi ilmiah, bukan organisasi pendidikan,  dan bukan pula organisasi sosial.

"Maka aktivitas Hizbut Tahrir semuanya adalah aktivitas politik, baik aktivitas itu di luar hukum atau di dalam hukum.  Aktivitasnya bukan bersifat pendidikan sehingga ia bukanlah madrasah, aktivitasnya bukanlah memberikan petuah dan bimbingan,  namun aktivitasnya bersifat politik yang di dalamnya diberi gagasan-gagasan islam dan hukum-hukumnya agar diamalkan dan diwujudkan dalam kehidupan nyata dan negara (daulah islamiyah)," kata Ishomuddin.

Ia mengatakan,  organisasi Hizbut Tahrir juga menentang paham demokrasi karena peraturan perundang-undangan dalam sistem demokrasi dibuat dan dirumuskan oleh manusia.  Menurut Hizbut Tahrir dalam negara daulah islamiyah tidak boleh ada paham selain bersumber dari akidah islam.

"Negara tidak diperkenankan mengadopsi paham demokrasi karena tidak bersumber dari sumber akidah Islamiyah, dan paham demokrasi dianggap kafir karena pokok penyusunan perundang-undangan dalam demokrasi disusun oleh manusia, bukan oleh Allah," kata Ishomuddin.

Menurutnya,  penolakan HTI secara mutlak terhadap demokrasi tidak sejalan dengan dengan ajaran Islam.  Dikatakan,  ada banyak nilai-nilai atau substansi demokrasi yang sejalan dan bahkan terdapat dalam ajaran agama islam, seperti demokrasi untuk melawan kesewenang-wenangan para tiran yang jelas tidak bisa disebut sebagai kemungkaran apalagi kekafiran.

Contoh lainnya bahwa islam sepakat dengan demokrasi terkait pemilihan pemimpin. Dalil terkuat untuk memilih pemimpin adalah bahwa islam mengingkari seseorang yang menjadi imam shalat atas para makmum yang membencinya.

"Tidaklah niscaya bahwa penerimaan demokrasi bermakna mengganti hukum Allah,  karena tidak ada kontradiksi diantara keduanya.  Demokrasi yang perlu dibangun dan berlaku diantara negara-negara muslim ialah yang sejalan dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam dalam hal politik seperti kewajiban memilih pemimpin, pengakuan atas musyawarah untuk mufakat,  nasehat,  perintah untuk membuat kebajikan, melawan kezaliman,  dan sebagainya," kata Ishomuddin.

Ia mengatakan,  mengupayakan terbentuknya sistem negara khilafah meski dibungkus oleh kegiatan dakwah layaknya yang dilakukan HTI, merupakan bentuk pengkhianatan nyata bagi konsensus nasional. Hal tersebut hanya dapat dicegah dengan membubarkan HTI lebih dulu.

Sementara itu,  Ahli Hukum Administrasi Negara,  Prof.  Philipus M. Hadjon mengatakan,  pemerintah bisa membubarkan organisasi masyarakat jika bertentangan dengan Pancasila.  Karena Pancasila merupakan dasar negara.

"Tidak ada yang boleh bertindak berlawanan Pancasila, " kata Philipus.

Menurut Philipus, bila dikaitkan dengan tindakan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM yang menerbitkan suatu keputusan tentang izin pendirian suatu perkumpulan, maka Menteri Hukum dan HAM berwenang untuk mencabut kembali keputusan tersebut, baik dalam rangka koreksi maupun penerapan sanksi administratif.

Sanksi administratif yang dimaksud bisa bermacam-macam bentuknya. "Bisa berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan surat keterangan terdaftar, atau pencabutan badan hukum," kata Philipus.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah disahkan menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017.

Pengacara dari Kemenkumham, I Wayan Sudirta mengatakan,  ada tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini. Menurutnya,  dua saksi yang dihadirkan sudah bisa mematahkan dalil-dalil yang diungkapkan HTI sebagai penggugat.

"Kami tidak bisa melarang semangat yang mereka sampaikan, tapi baru dua saksi ini sudah bisa mematahkan dalil-dalil yang diungkapkan oleh penggugat," kata I Wayan.[@]

No comments