> Satgas Yonif 501 Kostrad Tangkap Penyelundup Ganja di Perbatasan Indonesia - Papua Nugini - Warta Fakta

Breaking News

Satgas Yonif 501 Kostrad Tangkap Penyelundup Ganja di Perbatasan Indonesia - Papua Nugini


PAPUA - Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-PNG (Papua New Ginie) Batalyon Infanteri (Yonif) Para Raider 501 Komando Strategis TNI Angkatan Darat (Kostrad) berhasil menangkap tujuh orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja dengan barang bukti 83 paket ganja kering seberat 5,2 kilo gram, Senin 26 Maret 2018.

Komandan Kompi (Danki) D Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad, Lettu Inf. Choriq Bayhaqi mengungkapkan, penangkapan ketujuh orang yang diduga pengedar ganja itu berawal dari laporan masyarakat.

Pada hari Minggu, 25 Maret 2018 pukul 23.00 WIT, bahwa ada kapal speed boat mencurigakan yang berlabuh di tepi pantai Skouw, Papua. Atas laporan tersebut, pihaknya memerintahkan tujuh personel Pos Ramil Tami dipimpin oleh Bintara Pelatih (Batih) Kompi D Satgas, Sertu Joko Usdiantoro melaksanakan patroli menuju pantai Skouw untuk mengecek kapal tersebut.

Setelah tiba tim yang diperintahkan mendapatik empat orang warga negara PNG yang mencurigakan. Kemudian dibawa ke Pos Ramil Muara Tami untuk diperiksa lebih lanjut.

Saat perjalanan kembali ke Pos, Regu Patroli melihat sebuah mobil daihatsu ayla warna silver dengan nomor polisi PA 1308 AY sedang terparkir. Mengetahui hal itu, pihaknya lalu megecek, dan mendapati lima orang mencurigakan.

"Dua diantaranya langsung melarikan diri begitu tim patroli Satgas mendekati mobil tersebut. Sedang, tiga orang berhasil diamankan dan dibawa ke Pos Ramil Muara Tami bersama empat warga negara PNG," terang Choriq.

Menurutnya, setelah dilakukan pengintrogasian, didapati informasi bahwa mereka membawa ganja yang disimpan di tepi Pantai Skouw. Kemudian personil Pos Ramil Muara Tami berangkat menuju kelokasi, ditemukan sebanyak 83 paket ganja kering seberat 5,2 Kg

Pihaknya lalu menyerahkan ketujuh pelaku tersebut ke Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Tami. Kapolsek Muara Tami, Kompol M. Mukabni mengapresiasi hal itu, sebab telah menggagalkan dan berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba di wilayah itu.


Mukabni berharap TNI dan Polri terus saling bekerja sama dalam mencegah kasus kasus pelanggaran hukum yang sering terjadi di Papua.

Ketujuh orang tersebut, empat orang adalah warga negara PNG yakni berinisial BL (18 tahun), JN (16 tahun), AX (18 tahun) , dan JL (18 tahun), sementara tiga orang warga Papua yakni KA (20 tahun),NW (25 tahun), dan FR (19 tahun).@

No comments