AMBON - Baru diresmikan sebagai undang-undang, produk hukum terbaru yang dilabeli Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) ini sudah menimbulkan dilema. Hal ini terlihat dalam kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Sisingamangraja, Kawasan Desa Passo, Kecamatan Baguala, Ambon, Maluku, Minggu (25/3/2018). .
Dalam kecelakaan itu, Honda Brio yang dikemudikan Jimy (anggota DPRD) menabrak sepeda motor nomor polisi DE 3716XX yang dikendarai tukang ojek. Akibat kecelakaan ini, tukang ojek bernama Fredy tewas setelah teseret sekitar 25 meter. Anehnya, pada proses hukum pasca kejadian polisi mengaku terbentur oleh Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
Mobil penabrak tukang ojek [foto: kompas-tribunnews.com]
Seperti dilnasir tribunnews.com, kepolisian mengaku belum mengirimkan surat meminta izin untuk pemeriksaan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.
Oleh karenanya, Jimy yang merupakan anggota Fraksi PDIP belum juga diperiksa. Sebelum mengirim surat, polisi akan mengumpulkan bukti terlebih dulu. Jika bukti menguatkan dugaan ada kelalaian Jimy, barulah polisi akan menyurati MKD DPRD Maluku Tengah.
Hal ini mengundang reaksi dari peneliti budaya, Rumail Abbas. Melalui akun Twitternya @Stakof, dirinya mengunggah ulang terkait berita tersebut. "Anggota DPRD tabrak Tukang Ojek, terseret hingga 25 meter dan meninggal, Polisi belum memeriksa karena terhambat UU MD3. Here we go!"
Netizen membanjiri kolom komentar pada unggahan tersebut. @pekaklonto:Manusia kebal #KebalHukum #Semenamena
@farismufid:Polisinya blm baca UU nya secara utuh. Anggota DPRD ga ada urusan sama rumusan pasal 245 (terlampir) yg ngatur ttg anggota DPR bukan DPRD. (Kalaupun) nanti ada kasus anggota DPR kayak gini, ya polisi tinggal kirim surat ke MKD sembari ngelanjutin kumpulin bukti.
@Yuanita_27078_P:Kalo sprti ini terus...jgn" nanti akan ada lagi oknum" aggota dprd / dpr nabrak orang smpai meninggal krna terhalang UU MD3.....sakti banget ya ?....#shit
@Dedekbanyu:Ya Tuhan, sebegitunya :(
@Richard09222860:Waduh cc @Fahrihamzah @fadlizon
Menurut polisi, pihaknya akan menyelesaikan berkas dan pengumpulan bukti-bukti dan memeriksa dua saksi. Setelah bukti-bukti mengarah kepada Jimy, baru mereka akan menetapkan sebagai tersangka dan akan menyurati MKD untuk meminta izin pemeriksaan terhadap Jimy.
Meskipun begitu, polisi telah memeriksa saksi Stela Matitaputty, wanita yang semobil dengan Jimy G Sitanala saat kecelakaan. Polisi juga sudah menemukan saksi kunci.@
Tukang Ojek Tewas Ditabrak, Polisi Terbentur UU MD3: Dampaknya Netizen "Menyanyi"
Reviewed by Unknown
on
29 March
Rating: 5
No comments