KPK Kembali Bidik Kasus Bank Century
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penanganan perkara skandal Bank Century. Keputusan itu diambil setelah pimpinan KPK mendengar laporan hasil kajian oleh jaksa penuntut umum (JPU), penyidik maupun tim yang menangani perkara tersebut.
"Setelah proses pembahasan itu diputuskan penanganan kasus Century harus diteruskan, diperkuat, dan diperdalam," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah seperti dilansir metrotvnews.com.
Febri mengatakan ada sejumlah poin yang akan ditelusuri KPK. Poin itu terkait proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), proses Penyertaan Modal Sementara (PMS) dan proses pemberian dana talangan (bailout) kepada Bank Century.
"Ada satu tambahan baru lagi yang kita lihat, karena tiga proses ini tidak bisa dilepaskan dengan awal terjadinya masalah di Bank Century. Kita akan tarik lagi ke belakang hingga pada proses merger. Proses ini jadi salah satu yang akan kita gali lebih jauh," pungkas dia.
Hakim PN Jakarta Selatan sebelumnya mengabulkan gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada KPK. Dalam putusannya, hakim meminta KPK menindaklanjuti perkara Bank Century.
Hakim memerintahkan termohon memproses hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century. KPK juga diminta menetapkan Boediono, Muliaman D Hadad, serta Raden Pardede sebagai tersangka.
KPK harus segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atau memberikannya kepada kepolisian atau kejaksaan untuk menyidik dan melakukan penuntutan dalam proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam perkara Century, KPK baru menjebloskan bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya ke bui. Lembaga antirasuah ibelum menjerat pihak lain, kendati nama-nama besar yang diduga terlibat pada kasus korupsi pemberian FPJP Bank Century dan penetapan Bank Century itu kerap disebut dalam persidangan.@

No comments