UU Anti Terorisme Disahkan, Kapolri Langsung Tancap Gas: Bidik JAD dan JI
JAKARTA - Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Pol Tito Karnavian langsung memberikan peringatan kepada organisasi teroris pasca disahkannya RUU Anti Terorisme menjadi undang-undang. Dua orgamisasi yang diduga terkait dengan terorisme masuk dalam daftar bidikan Kapolri, yakni; JAD (Jamaah Ansharut Daulah) dan JI (Jemaah Islamiyah).
Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, Undang-undang Anti Terorisme yang baru telah memberikan ruang kepada pemerintah untuk dapat mengajukan suatu organisasi sebagai organisasi teroris ke pengadilan.
"Organisasi ini tidak hanya korporasi badan hukum tetapi juga yang tidak berbadan hukum, artinya civil society," ujar Kapolri seperti dilansir kompas.com. "Nanti kita ajukan JAD (Jamaah Ansharut Daulah), JI (Jemaah Islamiyah), yang kita anggap selama ini organisasi teroris," sambung dia.
Setelah ada keputusan pengadilan, Polri tidak harus menunggu anggota organisasi itu melakukan teror untuk menangkapnya. Sepanjang seseorang menjadi jaringan kelompok organisasi teroris yang sudah ditetapkan pengadilan, maka Polri bisa melakukan proses hukum pidana.
"Tetapi sekali mereka melanggar pidana melakukan seperti bom di Surabaya, mereka harus bayar mahal, mereka buka pintu bagi kami masuk untuk menangkap mereka," tambah Kapolri.
Disebutkan, sekarang sudah ada 75 orang yang ditangkap polisi. "Jadi jangan dilakukan kekerasan," sambung dia.

No comments