Mantan Pengacara Setya Novanto Divonis Penjara 7 Tahun
JAKARTA - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, akhirnya divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Fredrich Yunadi juga diwajibkan membayar denda Rp500 Juta subsidair lima bulan kurungan.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Fredrich Yunadi terbukti bersalah dengan sengaja melakukan tindak pidana merintangi atau menghalangi proses penyidikan e-KTP yang menyeret Setya Novanto.
"Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi penyidikan seorang tersangka dalam perkara korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).
Vonis terhadap Fredrich lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa KPK. Jaksa sebelumnya menuntut agar dia dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.
Hal-hal yang memberatkan putusan terhadap Fredrich, menurut Hakim, terdakwa tidak mengakui perbuatannya padahal perbuatannya itu tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, Fredrich tidak menunjukkan sikap yang baik dan bertutur kata yang kurang sopan selama menjalani persidangan. Fredrich juga dianggap sering mencari kesalahan orang lain.
"Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata Saifuddin didampingi hakim anggota.
Fredrich dinyatakan terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Fredrich langsung mengucap syukur karena vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Beberapa anggota keluarga dan anak-anaknya langsung berpelukan. Meski lebih ringan, Fredrich Yunadi tetap mengajukan banding.

No comments