Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah Terjaring OTT KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berhasil menggelar operasi tangkap tangan ( OTT ). Kali ini dilakukan di Aceh pada 3 Juli 2018 sore dengan menangkap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Diperoleh informasi, penangkapan Irwandi terkait korupsi dana otonomi khusus. Padahal, Irwandi baru saja dilantik sebagai Gubernur Aceh pada 5 Juli 2017 lalu.
Sementara penangkapan Bupati Bener Meriah Ahmadi dilakukan saat menyerahkan uang ratusan juta kepada seseorang di sebuah tempat. Diduga orang itu adalah kepanjangan tangan Irwandi. “Uang ini sebagai imbalan kepada Gubernur karena sudah mendistribusikan dana otonomi khusus,” ujar sumber.
Saat ini, Irwandi dan Ahmadi masih menjalani pemeriksaan di Aceh. Begitu juga dengan beberapa orang yang diduga mengetahui dugaan korupsi tersebut. Kabarnya mereka akan dibawa ke Jakarta besok.
Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan adanya penindakan hukum di Aceh terkait kasus korupsi. Namun ia tidak menyebut nama-nama mereka yang ditangkap itu. "Sore hingga malam ini, KPK melakukan kegiatan penindakan di Aceh dan mengamankan 10 orang, yang terdiri dari 2 kepala daerah dan sejumlah pihak non PNS," kata Febri seperti dilansir tempo.co.
Menurut Febri, mereka yang saat ini tengah diperiksa itu diduga telah bertransaksi dan melibatkan penyelenggara negara di tingkat Provinsi dan salah satu Kabupaten di Aceh. Tim KPK telah menyita uang ratusan juta rupiah sebagai barang bukti. "Uang itu diduga merupakan bagian dari realisasi komitmen fee sebelumnya," kata Febri.
Febri menambahkan, tim KPK saat ini telah berada di Polda Aceh dan melakukan pemeriksaan awal. Setelah 24 jam, penyidik baru menentukan status orang-orang yang ditangkap dalam OTT tersebut.
Seperti diketahui, Irwandi adalah Gubernur Aceh yang diusung Partai Demokrat, Partai Nasional Aceh, dan sejumlah partai politik lainnya. Sementara Ahmadi adalah Bupati Bener Meriah yang diusung Partai Demokrat, PAN, PDA dan PKPB.
Menurut sumber, proses penangkapan kedua pejabat terjadi di dua tempat berbeda pada 3 Juli 2018 sore hingga malam hari.
Kronologis penangkapan Bupati Bener Meriah Ahmadi
Penangkapan Ahmadi SE dilakukan KPK di daerah Paya Tumi Kabupaten Aceh Tengah Propinsi Aceh. Saat itu, sekitar pukul 18.40 WIB Bupati Bener Meriah beserta sopir kembali dari rapat internal Partai Golkar di sebuah hotel dalam rangka menentukan pencalon anggota DPRA Propinsi,
Pada pukul 18.45 , ketika Bupati Bener Meriah hendak kembali ke Pendopo Kab Bemer Meriah, kendaraannya iberhentikan oleh petugas KPK di daerah Payatumpi Kec. Kebayakan Kab. Aceh Tengah,
Selanjutnya Bupati Bener Meriah diamankan di Mapolres Aceh Tengah berikut kendaraan dan telepon selulernya. Recannya, Bupati dan sopirnya akan diterbangkan ke Jakarta pada 04 Juli 2018 pagi.
Kronologis penangkapan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Penangkapan Gubernur Aceh drh Irwandi Yusuf dilakukan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi di Pendopo Gubernur Aceh Kota Banda Aceh pada sekitar 03 Juli 2018 pukul 20.15 WIB.
.
Kemudian, pada pukul 21.05 WIB, Gubernur Aceh drh. Irwandi Yusuf dibawa oleh 7 Orang Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi ke Mapolda Aceh dengan menggunakan Pajero Sport Warna Hitam.
Setelah itu, Gubernur Aceh drh. Irwandi Yusuf diamankan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi di Mapolda Aceh Kec. Syahkuala Kota Banda Aceh. Ketika diamankan KPK, Gubernur Aceh sempat berpamitan kepada penjaga pendopo bahwa dirinya akan keluar sebentar untuk ngopi bersama teman.



No comments