Kasus Korban Pemukulan Anggota DPR Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
JAKARTA- Kasus korban pemukulan oleh seorang oknum anggota DPR RI Herman Hery dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Korban, Ronny Yuniarto Kosasih sudah memenuhi panggilan Mapolda Metro Jaya pada Rabu, 4 Juli 2018 lalu untuk dimintai keterangan. Kini giliran istri korban yang juga jadi sasaran pemukulan diperiksa di Polda.
"Pemanggilan korban ke Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti proses pemeriksaan pelimpahan dari Polres Jakarta Selatan," kata kuasa hukum korban, Yanuar Bagus Sasmito SH kepada media ini di Polda Metro, Jumat nalam (06/07/2018).
Dijelaskan Yanuar, dalam pemeriksaan pertama mempertegas peristiwa pidana, yaitu pengeroyokan yang dilakukan oleh pelaku bersama sama dengan supirnya, Pasal 170 KUHP.
"Yang kedua mempertegas siapa pelakunya, secara tegas dikatakan oleh klien kami yang melakukan pengeroyokan secara brutal yaitu dengan cara bertubi tubi memukul, menendang, kemudian istri korban keluar dari mobil lari melindungi memeluk korban yang sudah terjatuh di jalur busway yang disebelah jalan berlawanan arah, kemudian istri korban ikut kena sasaran ditendang dibagian rahang pipi sebelah kanan dan dipukul dibagian belakang kepala pada saat istri korban sedang melindungi memeluk korban yang sudah terjatuh," tuturnya.
Pada saat diperiksa, lanjut Yanuar, korban mengatakan bahwa yang melakukan pengeroyokan adalah Herman Heri bersama sama supirnya. "Saya ke Polda ini nenuntut keadilan dan bukan menga-ada. Kami tidak berurusan dengan politik. Jadi apa yang dialami, baik kronologi dan kelengkapan pemberkasan sudah kami sampaikan kepada penyidik, " tandas Yanuar.
Seperti diberitakan, korban Ronny Yuniarto Kosasih (32) diduga menjadi korban pemukulan dan pengeroyokan oleh oknum anggota DPR RI, Herman Hery bersama ajudannya di jalur busway, Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Minggu 10 Juni 2018 lalu.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap istri korban di Mapolda Metro Jaya, pada: Jumat 6 Juli 2018 malan. "Kami sudah melaporkan permasalahan ini juga ke MKD," jelas Yanuar.
Dibantah Herman Hery
Anggota DPR Herman Hery membantah tuduhan penganiayaan terhadap Ronny Yuniarto Kosasih. Menanggapi hal tersebut, pihak pengacara Ronny mempersilahkan itu hak mereka. Pihaknya kini sudah mengumpulkan bukti-bukti dan menyampaikan ke penyidik Ditreskrimum Polda Metro.
“Kita sudah kumpulkan semua bukti pendukung. Setidaknya kan kalau dia mengakui itu adiknya bahwa mobil itu benar ada keterkaitannya dengan dia,” kata Yanuar Bagys Samito,SH dan Febby Sagita selaku kuasa hukum Ronny saat ditemui media ini, di Polda Metro, Jumat malam (06/07/2018).seusai diperiksa tim penyidik.
Yanuar juga mempersilakan jika pihak Herman Hery mau melaporkan balik kliennya ke pihak kepolisian. “Kita persilakan aja ya, karena itu haknya mereka,” ujarnya.
Sebelumnya, Petrus Salestinus selaku kuasa hukum Herman membantah tuduhan bahwa kliennya melakukan penganiayaan yang terjadi di busway Jalan Rateri Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Minggu (10/06/2018) lalu.
“Kronologi peristiwa kejadian di jalur Busway pada tanggal 10 Juni 2018 adalah tidak benar sepanjang hal itu dikaitkan dengan Herman Hery sebagai pelaku,” kata pengacara Herman Hery bernama Petrus Selestinus dalam keterangan pers, Kamis yang lalu.
Ia menyesalkan pemberitaan yang dirasanya telah menuduh Herman secara sepihak, tanpa mengecek ke Herman Hery langsung. Menurutnya, kabar penganiayaan Ronny telah melanggar hak-hak Herman Hery.
“Karena itu berita yang menyebutkan bahwa Herman Hery sebagai pelaku pemukulan terhadap Saudara Ronny Kosasih Yuliarto (Ronny Yulianto Kosasih -red), jelas merupakan pembunuhan karakter terhadap Herman Hery, politis, dan tendensius terlebih-lebih tanpa konfirmasi dan cek and ricek,” kata Petrus.
Reporter: Tete

No comments