> Kemenko Polhukam Bantah Ada Intervensi Menko Polhukam Terhadap KPU - Warta Fakta

Breaking News

Kemenko Polhukam Bantah Ada Intervensi Menko Polhukam Terhadap KPU


JAKARTA - Pernyataan pengurus DPP Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO) yang menuduh Menko Polhukam Wiranto melakukan intervensi terhadap KPU juga mendapat bantahan tegas dari jajaran Kemenko Polhukam. Bantahan tersebut disampaikan melalui keterangan pers Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Jhoni Ginting.

"Kemenko Polhukam sangat menyesalkan pernyataan dari pngurus Partai Hanura yang intinya menuduh Menko Polhukam telah mengintervensi KPU melalui rapat pada tanggal 5 Jui 2018," tegas Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Jhoni Ginting.

Sebelumnya, KPU sudah memberikan keterangan pers yang membantah tuduhan adanya intervensi Menko Polhukam terhadap KPU. Karena itu, Kemenko Polhukam mengapresiasi pernyataan Ketua KPU yang telah menyampaikan bantahan adanya intervensi dari Menko Polhukam Wiranto atas polemik yang terjadi di tubuh Partai Hanura.

"Pertemuan KPU dengan Menko Polhukam Wiranto dan sejumlah Kementerian dan lembaga terkait (pada 5 Jui 2018) hanyalah mendiskusikan pendapat hukum dengan tujuan membuat implementasi tahapan Pemilu berjalan dengan baik dan lancar, termasuk membahas tindak lanjut Putusan PTUN tentang Partai Hanura," jelas Jhoni Ginting.

Dalam keterangan persnya, Jhoni Ginting juga mengungkapkan kronologi pelaksanaan rapat pada tanggal 5 Jui 2018. Disebutkan, sehubungan dengan implementasi tugas dan fungsi sesuai Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015, Kemenko Polhukam dapat menyelenggarakan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) dengan mengundang Kementerian/Lembaga (K/L) pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya.

Jhoni menjelaskan, Rakortas yang digelar pada 5 Juli 2018 dilakukan dalam rangka implementasi dari tugas dan fungsi Kemenko Polhukam di bidang politik yakni melakukan evaluasi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 dan tindak lanjut pasca putusan PTUN atas gugatan terhadap SK Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 tanggal 17 Januari 2018.

Menurut Jhoni, Rakortas tersebut juga untuk memastikan agar seluruh K/L pemerintah yang terkait dengan penyelenggara Pemilu mempunyai kesamaan pandangan dan tidak salah tafsir terhadap putusan PTUN tersbut. "Rakortas di Kemenko Polhukam dilakukan setelah PTUN menerbitkan Putusan Nomor 24/G/2018 PTUN-JKT tanggal 26 Juni 2018, dan bukan diselenggarakan sebelum keputusan PTUN ini," ungkapnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Rabu (11/7).

Menurut Jhoni, Kemenko Polhukam menilai bahwa konflik internal Partai Hanura memiliki potensi kerawanan keamanan dan dapat menghambat aspirasi politik masyarakat, sehingga berpengaruh kepada Indeks Demokrasi Indonesia (IDI). "Oleh sebab itu, perlu diadakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait setelah KPU menerbitkan surat keputusan," ujarnya.

Dengan demikian, lanjut Jhoni, tidak ada alasan bagi pihak manapun yang menuduh Wiranto melakukan intervensi terhadap keputusan KPU. Jhoni menegaskan, upaya dan langkah yang dilakukan oleh Wiranto dan jajaran Kemenko Polhukam semata-mata untuk melakukan tugas dan fungsi yang diamanatkan oleh Perpres Nomor 43 Tahun 2015."Menko Polhukam bahkan mengimbau agar pihak yang berkonflik mematuhi keputusan hukum," katanya.


No comments