KPU Resmi Larang Mantan Narapidana Kasus Korupsi Ikut Pemilihan Legislatif
JAKARTA - Mantan narapidana kasus korupsi resmi dilarang ikut pemilihan legislatif DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota 2019. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, aturan tersebut resmi berlaku seiring dengan diumumkannya ke publik.
KPU menganggap aturan tersebut sah dan berlaku meski tidak diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. "Sudah diumumkan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU. Sudah bisa dijadikan pedoman (Pileg 2019)," ujar Pramono seperti dilansir kompas.com.
Pramono menegaskan, aturan tersebut tetap diatur meski ditentang berbagai pihak. "KPU tidak pernah berubah soal itu. Sudah pasti (diterapkan di Pileg 2019)," ujar Pramono.
Larangan tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi," bunyi Pasal 7 Ayat (1) huruf h PKPU yang ditetapkan oleh Ketua KPU RI Arief Budiman tertanggal 30 Juni 2018 tersebu
Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 KLIK DI SINI
KPU menganggap aturan tersebut sah dan berlaku meski tidak diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. "Sudah diumumkan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU. Sudah bisa dijadikan pedoman (Pileg 2019)," ujar Pramono seperti dilansir kompas.com.
Pramono menegaskan, aturan tersebut tetap diatur meski ditentang berbagai pihak. "KPU tidak pernah berubah soal itu. Sudah pasti (diterapkan di Pileg 2019)," ujar Pramono.
Larangan tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi," bunyi Pasal 7 Ayat (1) huruf h PKPU yang ditetapkan oleh Ketua KPU RI Arief Budiman tertanggal 30 Juni 2018 tersebu
Softcopy formulir yang digunakan dalam pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai Surat Ketua KPU Nomor 620/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 Tanggal 26 Juni 2018 Perihal Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 KLIK DI SINI
Surat Nomor 627/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 Tanggal 30 Juni 2018 Perihal Penjelasan Surat Nomor 620/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 Tanggal 26 Juni 2018 perihal Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 KLIK DI SINI
Lampiran daftar rumah sakit yang memenuhi syarat sebagai tempat pemeriksaan kesehatan dalam rangka pemenuhan syarat calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pemilu Tahun 2019 KLIK DI SINI
No comments