> MK Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD - Warta Fakta

Breaking News

MK Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD



JAKARTA - Mahkamah Konstitusi melarang pengurus partai politik menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD. Hal itu ditegaskan dalam pembacaan putusan majelis hakim terkait adanya permohonan uji materi Pasal 182 huruf l UU Pemilu yang diajukan oleh calon anggota DPD Muhammad Hafidz.

Sebagai nonanggota parpol, Muhammad Hafidz keberatan dengan frasa 'pekerjaan lain' karena tidak menjelaskan apakah termasuk pengurus parpol. Faktanya, DPD saat ini dihuni oleh 78 anggota yang bergabung dalam parpol. Sebagian dari mereka malah terbukti menjadi pengurus parpol sehingga menimbulkan konflik kepentingan.

Saat membacakan amar putusan, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. "Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman seperti dilansir kabar24.bisnis.com.

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan lembaganya konsisten dengan putusan-putusan terdahulu bahwa pengurus parpol tak boleh menjadi senator. Namun, peraturan terbaru seperti UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) justru memungkinkan hal tersebut.

Oleh karena itu, MK menyatakan Pasal 182 huruf l UU Pemilu yang memuat syarat bagi calon anggota DPD tak boleh memiliki 'pekerjaan lain' menimbulkan ketidakpastian hukum dan inkonstitusional. Frasa tersebut harus dimaknai 'mencakup pula pengurus parpol'.

"Mahkamah penting menegaskan bahwa pengurus adalah mulai dari pusat sampai paling rendah sesuai struktur organisasi parpol," katanya saat membacakan pertimbangan putusan di Jakarta, Senin (23/7/2018).

No comments