Soal Pelepasan Aset, Muhammad Said Didu Peringatkan Pertamina
JAKARTA - Mantan staf khusus Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Muhammad Said Didu, angkat suara terkait beredarnya surat tentang penjualan aset PT Pertamina (Persero). Hal itu dipaparkan Muhammad Said Didu usai mengikuti Diskusi Publik Akuntabilatas - Membongkar Skandal Perampokan Asset BUMN yang digelar di kawasan Cikini, Jakarta.
Menurut Muhammad Said Didu, Pertamina seharusnya tidak perlu melakukan langkah seperti itu saat berencana melepas aset yang dimilikinya. “Pertamina itu tidak boleh membuka bahwa dia sedang menghadapi Masalah besar karena pasti asetnya akan dibanting ke bawah,” ujar Said Didu.
Said menjelaskan, tidak ada yang salah ketika Pertamina ingin menjual asetnya, tapi seharusnya dilakukan per item tidak menjualnya sekaligus dengan menyetujuinya secara prinsip seperti yang dilakukan Menteri Rini Soemarno di dalam surat yang beredar tersebut.
“Ini kan istilahnya persetujuan prinsip karena biasanya kalau mau menjaminkan aset, mau melepaskan aset, mau mengkerjasamakan aset itu adalah minta izin ke kementerian BUMN dan persetujuan nya adalah per item bukan glondongan seperti itu,” tuturnya.
“Yang saya sesalkan adalah Pertamina memohon izin prinsip. Itu kan sama dengan menunjukkan bahwa Pertamina lagi menghadapi masalah besar,” tegasnya.
Soal alasan memperbaiki kesehatan keuangan? Ketika ditanya demikian, Said Didu mengatakan: "Iya, tapi alasanya gak boleh. Caranya dong. Orang sakit aja gak boleh diberi tau penyakitnya. Ini kan memberi tau penyakitnya. Ya udahlah itu selesaikan secara internal terus laporkan .. supaya public tidak tau bahwa kau lagi tidak dalam masalah. Orang yang nikah aja ditutupin penyakitnya."
Sebelumnya beredar surat yang berisi bahwa Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengizinkan PT Pertamina (Persero) untuk melepas atau menjual aset perusahaan.
Seperti dilansir jitunews.com, penjualan aset itu bertujuan untuk menyehatkan keuangan. Izin penjualan aset ini mengutip surat yang dibubuhi tandatangan Rini Soemarno yang ditujukan ke Direksi Pertamina.Surat tersebut merupakan balasan dari surat yang dilayangkan Direksi Pertamina Nomor 253/C00000/2018-S4 pada 6 Juni 2018, perihal permohonan ijin prinsip aksi korporasi untuk mempertahankan kondisi kesehatan keuangan Pertamina dan Direksi Pertamina (Persero) nomor 239/000000/2018-S4 pada 28 Mei 2018, dengan perihal Kondisi Keuangan Pertamina per April 2018.
Menurut Muhammad Said Didu, Pertamina seharusnya tidak perlu melakukan langkah seperti itu saat berencana melepas aset yang dimilikinya. “Pertamina itu tidak boleh membuka bahwa dia sedang menghadapi Masalah besar karena pasti asetnya akan dibanting ke bawah,” ujar Said Didu.
Said menjelaskan, tidak ada yang salah ketika Pertamina ingin menjual asetnya, tapi seharusnya dilakukan per item tidak menjualnya sekaligus dengan menyetujuinya secara prinsip seperti yang dilakukan Menteri Rini Soemarno di dalam surat yang beredar tersebut.
“Ini kan istilahnya persetujuan prinsip karena biasanya kalau mau menjaminkan aset, mau melepaskan aset, mau mengkerjasamakan aset itu adalah minta izin ke kementerian BUMN dan persetujuan nya adalah per item bukan glondongan seperti itu,” tuturnya.
“Yang saya sesalkan adalah Pertamina memohon izin prinsip. Itu kan sama dengan menunjukkan bahwa Pertamina lagi menghadapi masalah besar,” tegasnya.
Soal alasan memperbaiki kesehatan keuangan? Ketika ditanya demikian, Said Didu mengatakan: "Iya, tapi alasanya gak boleh. Caranya dong. Orang sakit aja gak boleh diberi tau penyakitnya. Ini kan memberi tau penyakitnya. Ya udahlah itu selesaikan secara internal terus laporkan .. supaya public tidak tau bahwa kau lagi tidak dalam masalah. Orang yang nikah aja ditutupin penyakitnya."
Seperti dilansir jitunews.com, penjualan aset itu bertujuan untuk menyehatkan keuangan. Izin penjualan aset ini mengutip surat yang dibubuhi tandatangan Rini Soemarno yang ditujukan ke Direksi Pertamina.Surat tersebut merupakan balasan dari surat yang dilayangkan Direksi Pertamina Nomor 253/C00000/2018-S4 pada 6 Juni 2018, perihal permohonan ijin prinsip aksi korporasi untuk mempertahankan kondisi kesehatan keuangan Pertamina dan Direksi Pertamina (Persero) nomor 239/000000/2018-S4 pada 28 Mei 2018, dengan perihal Kondisi Keuangan Pertamina per April 2018.

No comments