> Ini Surat Keterangan Pengadilan untuk Mahfud MD Terkait Persyaratan Pilpres 2019 - Warta Fakta

Breaking News

Ini Surat Keterangan Pengadilan untuk Mahfud MD Terkait Persyaratan Pilpres 2019

JAKARTA - Mahfud MD ternyata telah mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana di Pengadilan Negeri (PN) Sleman guna memenuhi persyaratan pencalonan sebagai pejabat negara. Sementara Jokowi, Prabowo dan Sandiaga Uno telah mengajukan permohonan keterangan tidak pailit ke PN Jakarta Pusat.



Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan KPU No 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pilpres diatur syarat menjadi capres dan cawapres. Pasal 8 huruf i mengatur, capres dan cawapres tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.

Humas PN Sleman, Ali Sobirin mengakui bahwa Mahfud MD mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana. "Atas nama Prof Mahfud MD mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana pada 8 Agustus 2018," kata Humas PN Sleman, Ali Sobirin saat ditemui di kantornya, Kamis (9/8/2018).

Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana yang dikeluarkan PN Sleman tersebut bernomor surat 1030/SK/HK/08/2018/PNSmn. Isi surat itu menerangkan bahwa Mahfud MD berdasarkan hasil pemeriksaan register perkara pidana pengadilan hingga saat dikeluarkan keterangan ini bahwa yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

"Surat permohonan masuk, diajukan, dicek diregister perkara pidana, yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi pidana, kemudian surat ini dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua PN Sleman, Erma Suharti," jelasnya.

Ali menjelaskan alasan pemohon mengajukan surat tersebut karena akan dipakai untuk syarat calon pejabat negara. "Berdasarkan keterangan pemohon, surat keterangan ini diajukan dan dimohonkan untuk dipergunakan sebagai persyaratan pencalonan sebagai pejabat negara. Surat sudah dikeluarkan tanggal 8 Agustus dan diambil saat itu juga," ungkapnya.

Sementara Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir mengatakan, ada tiga orang yang sudah mengajukan permohonan keterangan tidak pailit ke PN Jakarta Pusat.

Menurut Jamaluddin, ketiga orang tersebut yakni Presiden Joko Widodo, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. "Sampai detik ini yang sudah ajukan keterangan tidak pailit Jokowi, Prabowo, Sandiaga," ujar Jamaluddin saat dikonfirmasi Kamis (9/8/2018).

Menurut Jamaluddin, semua permohonan tidak diajukan langsung, tetapi diwakili. Menurut dia, permohonan itu bisa diajukan oleh pebisnis maupun perorangan. Jamaluddin tidak menjelaskan apakah permohonan keterangan bukti tidak pailit itu terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.


No comments