Prabowo Subianto Setujui 17 Poin Pakta Integritas Ijtima Ulama 2
Kesepakatan untuk
mendukung Prabowo-Sandiaga telah ditandatangani para petinggi Gerakan Nasional
Pengawal Fatwa (GNPF) dalam Ijtima Ulama 2. Kesepakatan itu tertuang dalam
Surat Keputusan Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional II nomor
01/IJTIMA/GNPF-ULAMA/MUHARRAM/1440 H tentang penetapan Presiden dan Calon Wakil
Presiden. Dalam Ijtima Ulama 2 tersebut ada 17 poin pakta integritas yang
ditandatangani.
Bakal calon Presiden
Prabowo Subianto pun setuju untuk menandatangani pakta integritas yang dibuat
para ulama dalam Ijtima Ulama II di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Minggu,
16 September 2018. Pakta integritas
tersebut berisi janji-janji pasangan Prabowo-Sandiaga dengan para ulama.
Berikut 17 poin pakta
integritas yang ditandatangani Prabowo dengan ulama yang dilansir viva.co.id:
1. Sanggup
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
2. Siap menjaga dan
menjunjung nilai-nilai religius dan etika yang hidup di tengah masyarakat, Siap
menjaga moralitas dan mentalitas masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta
paham-paham merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma yang
berlaku lainnya di tengah masyarakat Indonesia.
3. Berpihak pada
kepentingan rakyat dalam setiap proses pengambilan kebijakan dengan
memperhatikan prinsip representasi, proporsionalitas, keadilan, dan
kebersamaan.
4. Memperhatikan
kebutuhan dan kepentingan umat beragama, baik umat Islam, maupun umat
agama-agama lain yang diakui Pemerintah Indonesia untuk menjaga persatuan
nasional.
5. Sanggup menjaga
dan mengelola Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan umat Islam) secara adil untuk
menciptakan ketenteraman dan perdamaian di tengah kehidupan masyarakat
Indonesia.
6. Menjaga kekayaan
alam nasional untuk kepentingan sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia.
7. Menjaga keutuhan
wilayah NKRI dari ancaman separatisme dan imperialisme.
8. Mendukung
perjuangan kemerdekaan Palestina di berbagai panggung diplomatik dunia sesuai
dengan semangat dan amanat pembukaan UUD 1945.
9. Siap menjaga
amanat TAP MPRS No. 25/1966 untuk menjaga NKRI dari ancaman komunisme serta
paham-paham yang bisa melemahkan bangsa dan negara.
10. Siap menjaga
agama-agama yang diakui Pemerintah Indonesia dari tindakan penodaan,
penghinaan, penistaan serta tindakan-tindakan lain yang bisa memancing
munculnya ketersinggungan atau terjadinya konflik melalui tindakan penegakan
hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11. Siap melanjutkan
perjuangan reformasi untuk menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu
kepada segenap warga negara.
12. Siap menjamin hak
berserikat berkumpul dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan.
13. Siap Menjamin
kehidupan yang Iayak bagi setiap warga negara untuk dapat mewujudkan kedaulatan
pangan, ketersediaan sandang dan papan.
14. Siap menyediakan
anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara
proporsional.
15. Menyediakan
alokasi anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan kesehatan rakyat dan
menjaga kelayakan pelayanan rumah sakit baik pemerintah maupun swasta.
16. Siap menggunakan
hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan presiden untuk
melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan, serta memulihkan hak-hak
Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia, serta memberikan keadilan
kepada para ulama, aktivis 411. 212 dan 313 yang pemah/sedang mengalami proses
kriminalisasi melalui tuduhan tindakan yang pernah disangkakan. Penegakan
keadilan juga perlu dilakukan terhadap tokoh-tokoh lain yang mengalami
penzaliman.

No comments