> Penundaan Proses Hukum - Warta Fakta

Breaking News

Penundaan Proses Hukum

Opini : Saurip Kadi *)

Himbauan Jenderal TNI (Purn) Wiranto selaku Menkopolhukam tentang penundaan proses hukum oleh KPK terhadap kasus pidana yang dihadapi Calon Kepala/Wakil Kepala Daerah, menuai pro-kontra dan tidak sedikit pula yang sinis. Namun, dengan memahami kondisi yang sebenarnya dan besarnya potensi “chaos” dalam Pilkada mendatang, kita akan tahu betapa pentingnya himbauan tersebut, sebagai terobosan yang semestinya diapresiasi semua pihak, termasuk KPK.

Keamanan Sebagai Tanggung Jawab Bersama
Begitu besarnya penghargaan terhadap makna kedaulatan rakyat, maka dikebanyakan negara demokrasi, melalui Undang-Undang untuk kasus pidana yang dilakukan seseorang “kontestan” sebelum Pemilu dilakukan, proses hukumnya ditunda. Dan bahkan ada juga yang penundaannya sampai masa jabatannya selesai. Hal ini tidak bisa lepas, dari prinsip dasar dalam demokrasi bahwa, Hak “Primer” yaitu hak yang langsung diatur dalam konstitusi, tidak boleh dikalahkan oleh Hak “Secunder”, yaitu hak yang diatur melalui Undang-Undang.

Maka kedepan menjadi tepat, untuk membuat aturan melalui Undang-Undang terkait kasus Korupsi yang sedang ditangani oleh penegak hukum termasuk KPK, khusus bagi Calon Ka/ Waka Daerah proses hukumnya juga ditunda, sehingga negara melalui hukum bisa mencegah munculnya potensi terganggunya mekanisme Pemilu dan juga kepentingan umum.

Disisi lain, dalam praktek kenegaraan mutlak dibutuhkan harmonisasi dan sinkronisasi terlebih untuk masalah-masalah yang berdampak pada persoalan keamanan. Karena masalah keamanan pada intinya adalah tanggung jawab bersama semua pihak yang terlibat dalam sistem sipil, tak terkecuali juga KPK.

Dan karena Pemerintah lah yang bertanggung jawab atas keamanan, maka Jenderal TNI (Purn) Wiranto selaku Menko Polhukam bermaksud mengingatkan kita semua, agar praktek pemberantasan korupsi tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melahirkan potensi “chaos”.

Dan lebih dari itu, himbauan tersebut bisa jadi dikandung maksud untuk mencegah agar tugas mulia KPK tidak sampai dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, untuk jatuh menjatuhkan “kontestan” tertentu.


Menihilkan Potensi “Chaos”
Pengalaman Pilkada DKI Jakarta yang lalu, membuktikan bahwa kehidupan demokrasi kita sangat rentan. Issu agama dengan mudahnya digunakan untuk membungkus kepentingan politik. Kedua pihak kelompok massa dalam jumlah besar yang saling berhadapan ujungnya sama-sama menjadi korban.

Maka persoalan mendasar dalam Pilkada mendatang, adalah bagaimana kita bisa mengecilkan potensi “chaos” yang nyatanya ada dan berkembang di sejumlah daerah dengan berbagai penyebab dan latar belakangnya masing-masing.

Dalam kaitan inilah, maka KPK harus kita jaga agar kinerjanya tidak dijadikan issue politik oleh pihak-pihak tertentu yang hendak membikin “chaos” dalam Pilkada mendatang, sekaligus untuk mengamankan KPK agar tidak bisa digunakan oleh pihak manapun untuk menjatuhkan “kontestan” tertentu, melalui peran KPK dalam upaya memberantas korupsi, dengan cara penundaan proses hukum bagi Calon Ka/Wakada yang  melakukan tindak pidana korupsi.

Jakarta, 15 - Maret - 2018.


* ) Mayjen TNI (Purn), Mantan Anggota DPRRI dan mantan Aster Kasad.

No comments