> PTUN Kabulkan Gugatan Hanura Kubu Daryatmo-Sudding - Warta Fakta

Breaking News

PTUN Kabulkan Gugatan Hanura Kubu Daryatmo-Sudding


JAKARTA - Majelis hakim PTUN memutuskan mengabulkan permintaan Hanura Kubu Daryatmo-Sudding terkait Permohonan Penundaan SK Kemenkuham Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 milik OSO (Oesman Sapta). Keputusan itu ditetapkan dalam sidang "Putusan Sela" yang digelar di PTUN Jakarta, Senin (19/3/2018).

Sidang putusan sela PTUN ini dihadiri kuasa hukum Hanura Kubu Daryatmo-Sudding dan perwakilan dari Kemenkumham. Sementara Oesman Sapta tidak tampak hadir. "Dengan keluarnya putusan PTUN itu, maka SK kepengurusan OSO tidak punya kekuatan hukum lagi," ungkap Ahmad Yani, kuasa hukum Hanura Kubu Daryatmo-Sudding, seperti dilansir tribunnews.com.

Diketahui, SK Kemenkuham Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tersebut berisi tentang Restrukturisasi, Reposisi, dan Revitaliasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (DPP Hanura) masa bakti 2015-2020.

Namun, Hanura Kubu Daryatmo-Sudding mengajukan gugatan Permohonan Penundaan melalui kuasa hukumnya Wakil Ketua Umum bidang Hukum DPP Hanura Adi Warman dan kuasa hukum Ahmad Yani  Hasil persidangan, Majelis hakim PTUN memutuskan mengabulkan permohonan tersebut.

Berikut kutipan keputusan majelis hakim PTUN

Memutuskan : 
1. Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang dimohonkan penggugat
2.  Mewajibkan tergugat ( Mentri Hukum dan Hak Asasi Menusia RI ) untuk menunda pelaksanaan Keputusan Nomor : M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 Tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat masa bakti 2015 - 2020.  Tanggal 17 Januari 2018 selama pemeriksaan sampai putusan dalam Perkara ini memiliki kekuatan Hukum tetap kecuali ada penetapan lain dikemudian hari yang mencabutnya.
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata usaha Negara Jakarta memberitahukan berlakunya penetapan kepada pihak-pihak yang bersengketa
4. Menunda pembebanan biaya perkara yang timbul akibat penetapan ini sampai dengan putusan akhir

Ahmad Yani, kuasa hukum Hanura Kubu Daryatmo-Sudding, menjelaskan, dengan adanya "Putusan Sela" dari Majelis Hakim PTUN tersebut maka SK Kemenkuham yang saat ini dimiliki oleh OSO dinyatakan oleh Hakim PTUN tidak berlaku lagi dan harus kembali kepada SK Hanura yang lama (SK Awal Hanura) dimana pada saat itu struktur kepengurusan Hanura adalah OSO-Sudding.

"Jadi kembali ke SK Kepengurusan Hanura yang lama dimana ketua umumnya OSO dan Sekjennya Sarifuddin Sudding," ujar Ahmad Yani.

Menurut dia, dengan adanya Putusan Sela ini maka segala permasalahan yang terjadi di Hanura termasuk, pemecatan, PAW, dan penyitaan aset kantor Hanura yang terjadi di beberapa daerah bisa dihentikan.@

BACA JUGA: Gede Pasek: Putusan Sela PTUN Tidak Mengubah Apa-apa

No comments