> Satgas Pengamanan Perbatasan Ringkus Pengedar Narkoba - Warta Fakta

Breaking News

Satgas Pengamanan Perbatasan Ringkus Pengedar Narkoba


SINTANG - Dua terduga pengedar narkoba berhasil ditangkap anggota Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Batalyon Infanteri (Yonif) 123/Rajawali di Perbatasan Indonesia dan Malaysia, tepatnya di Jalan Senaning, Ketungau Hulu, Sintang, Kalimantan Barat. Kedua terduga perngedar narkoba itu adalah AT (41 tahun), warga Dusun Entabak, Kabupaten  Sintang, dan E (39 tahun), warga Desa Balai Karangan, Kabupaten  Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat

Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) XII/Tanjungpura, Kolonel (Inf) Tri Rana Subekti, menyebutkan, proses penangkapan terjadi pada Kamis 15 Maret 2018. Saat itu, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan sedang melaksanakan kegiatan rutin berupa anjangsana dengan warga.

Dalam kegiatan itu, ada informasi cukup mengejutkan. Kemudian, atas kerja sama Satgas Kodam XII/Tanjungpura bersama warga sekitar akhirnya meringkus dua orang yang membawa narkoba. "Barang haram tersebut disembunyikan dengan rapih dalam busa jok motonya," ujar Tri Rana.

Menurutnya, sesuai instruksi Presiden, Indonesia saat ini menjadi darurat narkoba. Maka dengan status tersebut, berbagai upaya terus dilakukan oleh Satgas Pamtas Yonif 123/Rajawali untuk menggagalkan penyelundupan dan peredaran barang haram tersebut. "Harus selalu mengedepankan perkiraan dan anggapan bahwa seseorang yang membawa Narkoba akan meyembunyikan dengan berbagai cara dimana saja yang dianggapnya tidak bisa terlacak," katanya.

Guna melanjutkan proses hukum, kedua orang terduga pengedar narkoba itu telah diserahkan kepada kepolisian setempat untuk diamankan @

No comments