> Sri Yunanto: Ormas Macam Ini yang Ancam Persatuan dan Kesatuan - Warta Fakta

Breaking News

Sri Yunanto: Ormas Macam Ini yang Ancam Persatuan dan Kesatuan


JAKARTA - Ketua Bidang Polhukam DPP LSM KIBAR (Koalisi Bersama Rakyat), Dr. Sri Yunanto menegaskan, pemerintah Indonesia terus memberikan kebebasan kepada masyarakat dalam mendirikan Ormas. Buktinya, hingga saat ini jumlah Ormas di Indonesia telah mencapai 344 ribuan. Mengenai terbitnya Perppu Ormas No.2 Tahun 2017 yang kemudian ditetapkan menjadi UU No. 16 tahun 2017, semata-mata untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Pokok pikiran tersebut dipaparkan Dr. Sri Yunanto dalam Dialog Publik bertema "Ormas Berdaya, Indonesia Digdaya" yang diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo di Kuningan Jawa Barat, pada Kamis (29 Maret 2018).

Lebih jauh Sri Yunanto mengatakan, pada hakekatnya, nuansa UU No. 17 tahun 2013 adalah mengedepankan kebebasan yang seluas-luasnya dalam mendirikan Ormas. Masyarakat yang ingin mendaftarkan Ormas yang berbadan hukum cukup ke Kementerian Hukum dan HAM. Bagi yang ingin mendaftarkan Ormas tanpa Badan Hukum cukup di Kementerian Dalam Negeri.

Namun, lanjut Sri Yunanto, dalam perjalanannya muncul Ormas yang mengajarkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Kebebasan itu juga dimanfaatkan oleh beberapa Ormas yang menggunakan cara-cara kekerasan untuk memaksakan kehendaknya. Ada juga Ormas yang menggunakan isu  SARA yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. "Ormas semacam itu dapat mengancam persatuan dan kesatuan serta mengancam eksistensi bangsa," jelas Sri Yunanto.

Karena itulah, tegas Sri Yunanto, pemerintah hadir untuk mengawal Pancasila, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa melalui Perppu Ormas No.2 tahun 2017 yang selanjutnya disahkan dan ditetapkan oleh DPR menjadi UU No. 16 tahun 2017. "Dalam UU tersebut ormas yang mengancam keutuhan bangsa akan mendapat sanksi administratif yaitu pencabutan surat ijinnya. Bukan hanya itu, pengurus dan anggotanya pun dapat dikenai pidana."

Namun demikian, menurut Sri Yunanto, pemerintah tetap memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mendirikan Ormas dan memberikan pembinaan terhadap Ormas yang mendukung  pembangunan dan penguatan ideologi bangsa. "Jadi, jika pengelolaan negara negara ini diibaratkan menyetir mobil, maka dapat dianalogikan UU No. 17 tahun 2013 seperti gas, sedangkan UU No. 16 tahun 2017 diibaratkan seperti rem. Keduanya harus ada dan dikelola secara proporsional," pungkas mantan aktivis yang kini jadi Staf Ahli Menko Polhukam tersebut.@

No comments