Menaker: Tujuan Utama Perpres TKA Ciptakan Lapangan Kerja
JAKARTA - Pemerintah mengakui ada kondisi khusus sehingga perlu
diterbitkan Perpres 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Namun,
perpres itu memiliki tujuan utama penciptaan lapangan kerja, melalui perbaikan
iklim investasi.
Demikian disampaikan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, dalam
Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) dengan topik "Perpres 20/2018: Kepastian
Izin TKA dan Perbaikan Iklim Investasi di Indonesia", bertempat di Ruang
Serba Guna Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (23/4/2018).
“Tujuan utama perpres Penggunaan Tenaga Kerja Asing itu adalah
penciptaan lapangan kerja melalui perbaikan iklim investasi. Kenapa harus
melalui perpres, karena memang ada kondisi di mana kontibusi APBN terhadap PDB
itu tidak cukup. Sehingga, kita harus menggenjot ekspor, melalui investasi,”
katanya.
Hanif melanjutkan, melalui investasi yang meningkat itulah,
diharapkan kesempatan kerja pun meningkat. Sementara itu, dari sisi
konten, Hanif memaparkan, dibandingkan aturan sebelumnya memang ada perubahan.
Di mana, kata dia, melalui aturan terbaru itu prosedur dan mekanisme perizinan
TKA menjadi lebih cepat dan efisien.
“Intinya, kalau perizinan bisa selesai dalam sejam, misalnya,
kenapa harus sehari,” katanya.
Hanya saja, Hanif menegaskan, penyederhanaan perizinan tidak
lantas menghilangkan syarat-syarat kualitatif. Misalnya, perusahaan harus
memberikan training Bahasa Indonesia kepada TKA, dan itu ada di perpres,”
katanya. Syarat
kualitatif lainnya, menurut Hanif, adalah TKA yang masuk hanya boleh
duduki jabatan tertentu, lalu membayar dana kompensasi, dan waktu kerja
tertentu. Jadi, sambung dia, syarat kualitatif tetap ada.
“Hanya saja, prosedur perizinannya lebih terintegrasi. Sehingga
bisa lebih cepat. Itulah hal yang dibenahi dalam isu ketenagakerjaan,”
tuturnya.
TKA Pekerja Kasar Dilarang
Daya saing Indoesia di bidang ketenagakerjaan, menurut Hanif,
masih terhambat. Termasuk di dalamnya, kata dia, izin TKA yang kini diperbaiki
melalui perpres tersebut. “Sekarang
ini berkembang kekhawatiran seolah-olah pemerintah membebskan TKA.
Khawatir boleh, tapi jangan berlebihan, nanti malah jadi parno. Itu tidak baik,
malah bikin penyakit. Sebab, sebenarnya pemerintah tetap punya skema
pengendalian TKA yang jelas,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Hanif juga menegaskan bahwa demi melindungi
tenaga kerja Indonesia, pemerintah senantiasa melarang pekerja asing kasar (unskilled). “Dari dulu sampai sekarang tenaga
kerja asing yang unskilled masih
dilarang. Kalau di lapangan ketemu TKA yang bekerja kasar, ya itu masuknya
pelanggaran. Karena itu pelanggaran, ya harus ditindak,” katanya.

No comments