Perpres No.20/2018 untuk Kepastian Izin TKA dan Perbaikan Iklim Investasi di Indonesia
JAKARTA - Isu masalah Tenaga Kerja Asing (TKA) kembali
mencuat menyusul keluarnya Perpres 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga
Kerja Asing. Reaksi publik terbelah; kalangan pengusaha menyambut antusias,
sementara dari kalangan pekerja (kelas buruh) cenderung negative dan bahkan
sebagian secara terbuka menyatakan menola. Para penentang Perpres TKA, menilai
beleid tersebut semakin memperlemah posisi tawar pekerja lokal khususnya mereka
yang masuk kategori kasar (unskilled).
Benarkah
begitu? Menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi), kepentingan nasional adalah
prioritas pemerintah. Perpres No 20 tentang TKA hanya memberikan kemudahan dari
sisi prosedur dan proses birokrasi perizinan. Tenaga kerja asing yang masuk ke
tanah air tetap harus memenuhi syarat tertentu, sebagai bentuk pengendalian
negara atas TKA.“Izin Tenaga Kerja Asing (TKA) makin mudah guna menggenjot
investasi asing di tanah air," ungkap Jokowi
Jokowi juga
menginstruksikan kementerian saling berkoordinasi dan terintegrasi dalam menata
masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia. Hal ini kembali diingatkan
Jokowi, sebab ia masih menerima banyak keluhan dan ketidaknyamanan tenaga kerja
asing, antara lain terkait aksi sweeping (penyapuan secara
beramai-ramai). "Sangat penting pengendalian dan pengawasan terpadu.
Ini harus betul-betul dikonsolidasikan," ucap Jokowi.
TKA yang boleh
bekerja di Indonesia, harus memiliki pendidikan tinggi. Kemudian mereka harus
memiliki jabatan menengah ke atas atau setingkat manager. Mereka juga harus
memiliki masa kerja tertentu, harus bayar levy dan lain-lain. “Jadi, nggak bisa
seenaknya. Pekerja kasar yang dulu terlarang, sekarang juga tetap terlarang.
Pengawasan di lapangan juga jalan dan terus diperkuat," jelas Menaker
Hanif Dhakiri.
Perpres 20
Tahun 2018, sejatinya adalah keniscayaan sejalan dengan perkembangan
perekonomian Indonesia yang kian maju. Upaya pemerintah untuk menggenjot
perekonomian, menarik minat investasi, membutuhkan kemudahan di bidang
perizinan di segala bidang. Salah satunya adalah bidang tenaga kerja.
Menaker Perpres No.20/2018 Justru Menguatkan TKI
Menurut
Menteri Hanif Dhakiri, kekhawatiran akan banjir TKA, khususnya TKA China,
adalah tidak beralasan. Perpres nomor 20 justru untuk menguatkan TKI. Sebab
dengan kemudahan perizinan TKA, dimaksudkan untuk meningkatkan investasi yang
ujungnya adalah meningkatkan lapangan kerja bagi TKI."Kenapa harus
disederhanakan? Agar investasi meningkat dan lapangan kerja meningkat. Agar
daya saing kita sebagai bangsa juga meningkat, karena kita masih kalah dengan
negara-negara tetangga di ASEAN," katanya.
Pemerintah,
melalui Menaker Hanif Dhakiri pun membantah adanya banjir TKA selama ini. Meski
tidak memungkiri, mayoritas TKA berasal dari China, namun jumlahnya tidaklah
mencapai jutaan orang sebagaimana yang tersebar di media sosial. Menurut Hanif
Dhakiri, jumlah tenaga kerja asing (TKA) hingga saat ini meningkat di
bandingkan akhir 2016. Selain, pekerja berasal dari China, TKA itu banyak
berasal dari Jepang, Amerika Serikat, dan Singapura.
Penjelasan
lugas Pemerintah, rupanya tidak meredakan kontroversi terkait Perpres no.20
tentang TKA. Sejumlah pertanyaan terus mencuat: Benarkah, Perpres No.20/2018
sebagai pintu yang memudahkan ekspatriat unskilled masuk Indonesia? Bagaimana
sikap dan penjelasan Kemnaker terkait tenaga kerja asing disaat masih banyaknya
pengangguran di Indonesia? Investasi besar diiringi dengan invasi tenaga asing
besar, apa dampaknya untuk rakyat?
Apakah benar
dengan Perpres ini, persetujuan TKA masuk ke Indonesia bisa melalui dua pintu,
yakni Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum dan HAM?
Guna
menjawab sejumlah pertanyaan tersebut, diskusi media (Dismed) Forum Merdeka
Barat 9 (FMB9) kembali digelar. Kali ini menghadirkan Narasumber antara lain;
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Kepala BKPM Thomas Lembong,serta Staff
Ahli Bidang Ekonomi Kementerian Hukum dan HAM.

No comments