Asal Posting Soal Terorisme, Pilot dan Kepala Sekolah Kena Sanksi
JAKARTA - Manajemen Garuda Indonesia secara resmi menonaktifkan oknum pilot yang diduga mem-posting pemberitaan tertentu mengenai terorisme, beberapa waktu lalu. Sanksi serupa juga dihadai oleh FSA (37), pegawai negeri sipil ( PNS) yang menjabat sebagai kepala sekolah sebuah SMP di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, terancam diberhentikan dari jabatannya.
Keputusan menonaktifkan oknum pilot Garuda Indonesia diungkap oleh Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Hengki Heriandono seperti dilansir Kompas.com, Sabtu (19/5/2018). . "Selanjutnya, oknum pilot tersebut akan kami investigasi lebih lanjut tentang apakah hal tersebut benar dan perihal motif serta latar belakang terkait postingan di media sosial tersebut," kata Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Hengki Heriandono melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Sabtu (19/5/2018).
Selain menyelidiki seputar postingan yang dimaksud, Garuda Indonesia juga mencari tahu lebih lanjut apa hubungan antara oknum pilot itu dengan seorang perempuan yang sebelumnya sempat ramai diperbincangkan di media sosial.
Jika didapati bukti yang memadai, Hengki memastikan manajemen akan menindaknya sesuai aturan dan hukum yang berlaku. "Kami pastikan pilot tersebut akan ditindak sesuai kebijakan perusahaan, sekiranya ditemukan indikasi terkait perilaku menyimpang atau pelanggaran etika," tutur Hengki.
Hengki turut menyampaikan permohonan maaf atas hal tersebut yang berdampak pada ketidaknyamanan di masyarakat. Dia memastikan, pihaknya akan terus memantau perilaku pegawainya dan terus mengingatkan untuk mengedepankan etika dan prinsip kehati-hatian berkaitan dengan posting-an di media sosial, terutama yang menyinggung isu suku, agama, ras, dan antargolongan.
Oknum pilot dengan inisial OGT ini sebelumnya ramai diperbincangkan atas komentarnya terhadap peristiwa bom di Surabaya. OGT, melalui posting-an di media sosial Facebook miliknya, menilai bom Surabaya merupakan rekayasa dan ada aktor lain di balik para pelaku yang telah diungkap pihak kepolisian.
Sementara ancaman pemecatan FSA (37), pegawai negeri sipil ( PNS) yang menjabat sebagai kepala sekolah sebuah SMP di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kayong Utara, Romi Wijaya. seperti dilansir Kompas.com,
Namun, menurut Romi Wijaya, surat pemberhentian FSA tersebut akan dikeluarkan setelah pihaknya menerima surat penahanan dari kepolisian. "Akan diberhentikan sementara karena statusnya baru tersangka, bukan terpidana," kata Romi, Kamis (17/5/2018).
Seperti diketahui, FSA ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalbar setelah diketahui memposting soal terorisme di media sosial. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Polda Kalbar kemudian langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
Romi menambahkan, apabila sudah ada putusan bersalah dari hakim di pengadilan, pihaknya akan memberhentikan FSA secara definitif. Sambil menunggu berjalannya proses hukum yang dihadapi FSA, saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kayong Utara menunjuk Pelaksana Harian Kepala Sekolah untuk menggantikan tugas FSA.
Keputusan menonaktifkan oknum pilot Garuda Indonesia diungkap oleh Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Hengki Heriandono seperti dilansir Kompas.com, Sabtu (19/5/2018). . "Selanjutnya, oknum pilot tersebut akan kami investigasi lebih lanjut tentang apakah hal tersebut benar dan perihal motif serta latar belakang terkait postingan di media sosial tersebut," kata Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Hengki Heriandono melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Sabtu (19/5/2018).
Selain menyelidiki seputar postingan yang dimaksud, Garuda Indonesia juga mencari tahu lebih lanjut apa hubungan antara oknum pilot itu dengan seorang perempuan yang sebelumnya sempat ramai diperbincangkan di media sosial.
Jika didapati bukti yang memadai, Hengki memastikan manajemen akan menindaknya sesuai aturan dan hukum yang berlaku. "Kami pastikan pilot tersebut akan ditindak sesuai kebijakan perusahaan, sekiranya ditemukan indikasi terkait perilaku menyimpang atau pelanggaran etika," tutur Hengki.
Hengki turut menyampaikan permohonan maaf atas hal tersebut yang berdampak pada ketidaknyamanan di masyarakat. Dia memastikan, pihaknya akan terus memantau perilaku pegawainya dan terus mengingatkan untuk mengedepankan etika dan prinsip kehati-hatian berkaitan dengan posting-an di media sosial, terutama yang menyinggung isu suku, agama, ras, dan antargolongan.
Oknum pilot dengan inisial OGT ini sebelumnya ramai diperbincangkan atas komentarnya terhadap peristiwa bom di Surabaya. OGT, melalui posting-an di media sosial Facebook miliknya, menilai bom Surabaya merupakan rekayasa dan ada aktor lain di balik para pelaku yang telah diungkap pihak kepolisian.
Sementara ancaman pemecatan FSA (37), pegawai negeri sipil ( PNS) yang menjabat sebagai kepala sekolah sebuah SMP di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kayong Utara, Romi Wijaya. seperti dilansir Kompas.com,
Namun, menurut Romi Wijaya, surat pemberhentian FSA tersebut akan dikeluarkan setelah pihaknya menerima surat penahanan dari kepolisian. "Akan diberhentikan sementara karena statusnya baru tersangka, bukan terpidana," kata Romi, Kamis (17/5/2018).
Seperti diketahui, FSA ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalbar setelah diketahui memposting soal terorisme di media sosial. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Polda Kalbar kemudian langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
Romi menambahkan, apabila sudah ada putusan bersalah dari hakim di pengadilan, pihaknya akan memberhentikan FSA secara definitif. Sambil menunggu berjalannya proses hukum yang dihadapi FSA, saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kayong Utara menunjuk Pelaksana Harian Kepala Sekolah untuk menggantikan tugas FSA.

No comments