Sebut Bom Surabaya Pengalihan Isu, Dosen USU Ditangkap
MEDAN - Dosen Universitas Sumatera Utara, Himma Dewiyana, ditangkap polisi gara-gara posting ujaran kebencian di media sosial. Perempuan itu sempat menutup akun Facebooknya, namun screenshot unggahannya sudah terlanjur tersebar di dunia maya.
Keterangan yang dilansir Tribatanews menyebutkan, Dosen Ilmu Perpustakaan USU ini ditangkap oleh Direktorat Krimsus Subdit Cybercrime Polda Sumut di rumahnya, Jalan Melinjo Jogor Permai, Medan Johor, Kota Medan, pada Sabtu (19/5/2018).
"Himma ditangkap dalam perkara diduga adanya pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE," jelas Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK.
Himma mengunggah postingan berisi tulisan yang menyebutkan kalau 3 bom gereja di surabaya hanyalah pengalihan isu.
"Skenario pengalihan yg sempurna...
#2019GantiPresiden" tulis akun Facebook Himma Dewiyana.
Motif tujuan Himma Dewiyana memposting tulisan tersebut diakui karena terbawa suasana dan emosi di dalam media sosial Facebook dengan maraknya caption #2019GantiPresiden. Di samping itu Sdr Himma merasa kecewa dengan pemerintah saat ini, yang menurutnya semua kebutuhan pada naik dan hal itu tidak sesuai janji pada saat kampanye 2014," ujar Kabid Humas menyampaikan pengakuan Himma dikutip dari Tribratanews.
Dari penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa handphone Iphone 6S dan SIM card milik pelaku untuk kepentingan penyidikan.
Akibat perbuatannya, Himma terancam UU ITE Nomor 11 tahun 2008. Saat ini kasusnya sedang diproses dan didalami oleh Mapolda Sumut.


No comments