> Betapa Saktinya Pancasila - Warta Fakta

Breaking News

Betapa Saktinya Pancasila



Seminggu terakhir kata Pancasila menjadi trending topic di berbagai media massa, cetak, elektronik, dan terutama di media sosial. Setidaknya ada 2 penyebab utamanya yaitu yang pertama, pasca Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Dalam Perpres tersebut menetapkan besaran gaji Ketua Dewan Pengarah dan anggota Dewan Pengarah yang akan digaji lebih dari 100 juta per bulan. Publik sontak kaget dan tidak sedikit yang kaget, karena besarnya gaji yang bahkan lebih besar dibandingkan gaji presiden Indonesia sendiri. Kedua adalah peringatan hari kesaktian atau hari lahir Pancasila yang jatuh pada tanggal 1 Juni. Meski Pancasila sendiri beserta sila di dalamnya disepakati dan disahkan pada 18 Agustus 1945, sehingga 1 juni hanyalah peringatan dimana Soekarno pertama kali memperkenalkan istilah Pancasila pada sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)

BPIP sendiri merupakan hasil revitalisasi dari Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila atau disingkat UKP-PIP yang ditetapkan tepat 1 tahun lalu. Alasan pembentukan Unit kerja presiden ini yang kemudian diubah menjadi sebuah badan tersendiri pada ulangtahunnya yang pertama, hakikatnya didasarkan pada niatan untuk memperkuat Pancasila sebagai Ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tentu jika kita melihat rentetan dinamika sosial politik sebelum dibentuknya UKP-PIP ini, maka tidaklah heran jika pemerintah khwatir peran Pancasila sebagai Ideologi akan tergerus. Akibat menguatnya politik identitas berbalut SARA dalam berbagai pemilukada, eksisnya ormas-ormas yang ingin mengganti sistem pemerintahan dan sistem politik bahkan ideologi, sikap chauvinistik yang dipertontonkan di jejaring sosial berbasis internet, hingga degradasi sikap dan perilaku bangsa yang terlampau jauh dari nilai-nilai dan norma sosial asli bangsa Indonesia. KKN dan Pungutan liar juga adalah salah satu bentuk perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila

Oleh karena itu upaya yang dilakukan oleh pemerintah dengan mengubah Unit Kerja menjadi sebuah Badan dengan gaji yang fantastis, menunjukkan betapa vitalnya status Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara yang perlahan-lahan tergerus. Karena tugas untuk memberikan arah bagi pemerintah dalam penguatan ideologi, serta pembinaan ideologi Pancasila berarti lembaga ini diharuskan untuk memperkuat status Pancasila sebagai ideologi negara. Ideologi itu sendiri tidak hanya tentang tujuan-tujuan yang harus dicapai sebuah negara, namun menjadi jiwa yang mengisi negara itu sendiri. Sehingga ideologi harus menjadi cara hidup bangsa, dan menjadi bagian terpenting dari kepribadian bangsa. Hal yang aneh bagi bangsa dan negara yang telah berdiri 73 tahun baru melakukan penguatan ideologi, hal ini menunjukkan begitu besarnya ancaman terhadap eksistensi Pancasila sebagai Ideologi di negeri ini.

Hakikatnya, perdebatan tentang Pancasila sudah selesai pasca Sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 yang menetapkan pembentukan pemerintahan negara Indonesia dilandasi oleh Pancasila. Sidang yang menetapkan UUD  sebagai landasan konstitusional Indonesia. Hal ini bermakna Pancasila telah sah sebagai landasan negara. Sehingga perdebatan tentang Pancasila sebagai dasar negara sudah selayaknya tidak terjadi lagi. Selanjutnya ketika pemerintah Orde Lama dibawah pimpinan Soekarno menandatangani Dekrit Presiden 5 Juli 1959, menunjukkan ketegasan bahwa Pancasila tidak hanya menjadi dasar negara, tetapi juga sebagai ideologi. Namun memang kemudian sosialisasi hingga pendidikan politik tentang Pancasila sebagai Ideologi terlupakan begitu saja. Meski pemerintahan Soeharto berusaha menjadikan Pancasila sebagai asas tunggal, namun praktek yang cenderung koruptif dan represif hingga penggunaan kekuasaan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, telah menjadi ironi bagi rezim Orde Baru.

Sehingga tidaklah heran jika berpuluh tahun berlalu, nilai-nilai Pancasila terlupakan hingga muncul niatan untuk mengganti ideologi Pancasila. Pada tahun 2001, seorang sejarahwan dan mantan dosen Universitas Indonesia bernama Ong Hok Ham, menulis artikel di sebuah media cetak ternama yang mempertentangkan Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa apalagi sebuah ideologi. Ong Hok Ham menuding Pancasila hanyalah sebatas sebuah Kontrak Sosial bangsa Indonesia untuk mendirikan dan menyelenggarakan negara yang bernama Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada titik ini pendapat Ong Hok Ham, bisa diterima dan ada benarnya. Bahwa Pancasila adalah kesepakatan para founding father yang didasari pada pemikiran bagaimana negara ini dibentuk, seperti apa penyelenggaraan negara ini nantinya, dan apa saja tujuan yang harus dicapai oleh negara ini nantinya.

Bahkan yang menguat adalah padangan yang menganggap bahwa Pancasila tidak sesuai dengan nilai-nilai keagamaan tertentu. Atau ide-ide baru yang menganggap Pancasila yang cenderung membatasi kebebasan manusia, seperti diharuskan untuk beragama dan ber-Tuhan, atau Pancasila cenderung memaksa orang untuk terus berintegrasi sementara ada wilayah yang ingin berdikari atau merdeka. Bahkan Pancasila dituding sebagai penyebab kebobrokan sistem politik Indonesia akibat diterapkannya sistem demokrasi perwakilan yang ternyata membawa Indonesia pada pola politik patronisme dan lain sebagainya. Namun, jika kita berkaca pada asal muasal lahirnya Pancasila tentu pendapat Ong Hok Ham dan pendapat lainnya yang mengancam eksistensi Pancasila, bisa dibantah atau mental dengan sendirinya. Karena hakikatnya Pancasila lahir dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia atau manusia Nusantara itu sendiri. Maka diperlukan upaya-upaya untuk memperkuat posisi Pancasila.

Pancasila hakikatnya lahir dari pola hidup manusia Nusantara di masa lampau yang tidak pernah memisahkan agama dari nilai-nilai Ketuhanan. Seperti yang terlihat dalam sistem politik Kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit, Samudera Pasai, Demak, dan kerajaan-kerajaan lainnya yang lebih muda. Agama dan nilai-nilai ketuhanan tertuang dalam aturan kerajaan, bahkan menjadi pengikat ratusan suku bangsa yang ada di ribuan pulau. Pola hidup yang toleran, mengakui HAM, dan kebebasan beragama dapat kita lihat ketika Majapahit (kerajaan yang bercorak Hindu dan Buddha) begitu digdaya, Kerajaan Islam pertama pun lahir yaitu Kerajaan Samudera Pasai. Meskipun keduanya pada akhirnya berkonflik, tetapi bukan karena perbedaan agama yang dianut.

Kata Pancasila sendiri telah termuat dalam tulisan Empu prapanca, Negarakertagama, dimana Pancasila lebih dititikberatkan pada pola perilaku individu, dan hubungan antar individu. Selanjutnya dalam Buku Sutasoma karya Mpu Tantular, termuat seloka Bhineka Tunggal ika tan Hana Dharma Mangrua, yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu sebab tidak ada agama yang memiliki Tuhan yang berbeda. Realitas dari 2 buku ini menunjukkan bahwa pengakuan terhadap agama dan ketuhanan itu sudah ada sejak masa lampau.

Selanjutnya, nilai-nilai kemanusiaan yang beradab dan persatuan merupakan nilai instrumental yang lahir dari pola hidup bangsa Indonesia yang mencintai kedamaian, tenggang rasa, mengutamakan persatuan dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Memang nilai-nilai ini lahir dari pengalaman bangsa Indonesia yang telah merasakan pahitnya kekerasan, konflik, akibat penjajahan yang berlangsung selama ratusan tahun. Kesamaan nasib akibat merasakan nilai-nilai kemanusiaan diinjak atas nama kolonialisme dan imperialism dan pola ekonomi merkantilis, menjadikan bangsa Indonesia dan negara yang akan dibentuk harus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan persatuan antar bangsa. Hal ini kemudian berlanjut pada sistem pemerintahan yang harus dibentuk adalah kekuasaan berada di tangan orang banyak, rakyat, bukan oleh segelintir orang. Hal ini tercermin pada sila ke 4. Pada akhirnya semua itu bermuara pada perwujudan keadilan pada semua aspek sosial yang harus dirasakan oleh seluruh bangsa Indonesia.

Oleh karena itu Pancasila pada awalnya sudah lahir sebagai cara hidup bangsa Indonesia, yang kemudian dimanefestasikan menjadi dasar negara, landasan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menjadi tujuan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu jika dikatakan bahwa Pancasila hanya sekedar sebuah social contract seperti yang dikemukakan oleh Hobbes, Locke, dan Rousseau, dan kemudian diadopsi oleh Ong Hok Ham, tentu terlalu dangkal. Karena dari 63 orang Anggota BPUPKI, 40 orang beretnis Jawa, 7 orang Sunda, 4 orang Tionghoa, 3 orang Minangkabau, 2 orang Madura, dan orang Batak, Indo, Arab, Banten, Lampung, Ambon, dan Minahasa masing-masing 1 orang. Tentu dengan perbedaan latar etnis dan budaya ini mempengaruhi pembentukan Pancasila.

Atau jika Pancasila tidak sesuai dengan nilai-nilai keagamaan, tentu salah besar, karena perumusan Pancasila dalam sidang BPUPKI, para anggotanya terdiri dari berbagai latar agama. 8 orang dari 63 orang anggota sidang BPUPKI beragama non-Islam, berarti ada 55 orang beragama Islam. Sehingga ketika adanya usulan bahwa dasar negara Indonesia berupa Piagam Jakarta yang pada pokok pertama mengatur penggunaan Syariat Islam bagi umat Islam, mendapat pertentangan, bahkan oleh tokoh-tokoh yang beragama Islam. Antara lain bung Hatta, Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo dan Teuku Hasan. Kemudian usulan penghapusan yang disetujui oleh ke 5 orang tersebut diajukan dalam sidanG PPKI, diterima secara bulat oleh seluruh anggota sidang PPKI.

Melihat keseluruhan kenyataan yang melatari lahirnya Pancasila hingga dinamika pengesahan Pancasila, maka kita sampai pada kesimpulan bahwa sudah sepatutnya dan selayaknya menjadi dasar negara yang kemudian menjadi sumber hukum dan etika. Pancasila juga menjadi ciri kepribadian bangsa, landasan hubungan negara dengan warga negara maupun diantara warga negara itu sendiri, serta menjadi tujuan hidup berbangsa dan bernegara. Ini semua menunjukkan begitu luar biasanya makna dan nilai yang terkandung dalam Pancasila, sehingga tidaklah berlebihan jika kemudian kita mengatakan bahwa Pancasila begitu sakti. Artinya Pancasila memiliki kuasa atau pengaruh yang mampu memenuhi keseluruhan aspek sosial politik bangsa Indonesia. Maka sebagai orang Indonesia, seharusnya kita berbangga dengan ideologi Pancasila yang kita miliki.


No comments