> KPK Akan Buka Penyelidikan Baru Kasus e-KTP - Warta Fakta

Breaking News

KPK Akan Buka Penyelidikan Baru Kasus e-KTP


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka penyelidikan baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pengembangan atas kasus dugaan korupsi ‎pembahasan hingga persetujuan anggaran dan proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2013  terus dilakukan. KPK melihat dan mengkaji fakta-fakta persidangan, putusan, pertimbangan putusan para terpidana, dan informasi baru yang muncul dalam penyidikan untuk tiga tersangka.

Saat ini KPK sedang dan sudah memproses delapan orang. Perinciannya, 3 terpidana, 1 terdakwa yang putusannya diajukan kasasi, 1 terdakwa yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dan 3 tersangka.

Febri memaparkan, dari hasil kajian atas seluruh hal tersebut ditambah laporan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), KPK menyimpulkan akan melakukan pengembangan dengan penyelidikan baru.

Untuk kepentingan tersebut, KPK sudah meminta keterangan Deisti Astriani Tagor (istri terpidana mantan Ketua DPR sekaligus mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto) sebagai terperiksa pada Kamis (31/5/2018).

"Yang bersangkutan (Deisti) dibutuhkan keterangannnya untuk pengembangan perkara e-KTP. Kalau kasus belum naik ke penyidikan nggak bisa dijelaskan (rincian penyelidikan)," ujar Febri saat dikonfirmasi Jumat (1/6/2018).

Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini mengungkapkan, KPK belum bisa menyampaikan pihak-pihak lain yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai terperiksa. Yang pasti, kata dia, KPK meyakini masih banyak pihak yang mesti dimintai pertanggungjawaban. Objek penyelidikan KPK tetap yaitu di legislatif, pemerintah atau kementerian, dan swasta.

"Pihak-pihak lain yang diduga terlibat, menerima atau menikmati aliran uang terkait proyek KTP elektronik tersebut tentu kita tindaklanjuti. Jadi kami melihat lebih lanjut siapa saja pihak-pihak lain yang masih harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Para terpidana yang sudah divonis dan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung yakni mantan Dirjen Dukcapil Irman, mantan Direktur PIAK sekaligus mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek e-KTP Sugiharto, dan mantan Ketua DPR sekaligus mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (Setnov).

No comments